KPU Akan Batasi Dana Belanja Kampanye Pilkada

KPU Akan Batasi Dana Belanja Kampanye Pilkada
Jakarta, Obsessionnews - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati menjelaskan pengaturan pembatasan belanja kampanye pasangan calon kepala daerah dalam pelaksanaan pilkada serentak Desember mendatang, diatur sesuai dengan perintah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Ida mengatakan, dengan memperhatikan teks UU tersebut dalam pemahaman kami, yang diberikan mandat adalah pembatasan dana kampanye.  Definisi dana kampanye adalah biaya yang digunakan untuk melakukan kegiatan politik. "Jadi kami menyimpulkan yang dibatasi adalah belanja kampanyenya," Ujar Ida di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis (12/3/2015). Pembatasan dana kampanye pilkada tersebut, masih kata Ida, nantinya akan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten dan kota dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, cakupan atau luas wilayah dan standar biaya daerah. Rumusnya, lanjut dia, jumlah pemilih dalam satu kabupaten dibagi dengan jumlah kecamatan di kabupaten tersebut.  Kemudian, hasilnya dikalikan dengan indeks biaya paket sesuai standar pembiayaan daerah. "Jadi misalnya dalam suatu kabupaten terdapat 1,5 juta orang pemilih dengan 30 kecamatan, kemudian indeks biaya paket di sana Rp300 ribu.  Artinya batas maksimal belanja kampanye calon pasangan kepala dan wakil kepala daerah di kabupaten tersebut Rp15 miliar," terang Ida. Namun, rumusan tersebut masih akan dikaji lebih dalam lagi mengingat kondisi geografis di setiap wilayah tidak sama sehingga tidak dapat dipukul rata dengan menggunakan satu rumus. Selain itu, Komisioner Arief Budiman menambahkan pihaknya akan mencari rumus yang pas supaya daerah-daerah yang memiliki kekhususan tetap dapat diberlakukan pembatasan belanja kampanye. Kata Arief, rumus itu masih akan dikaji lagi, karena kalau misalnya diberlakukan di Papua maka batas maksimal belanjanya tidak sampai Rp15 miliar, hanya Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar paling besar.  "Tetapi prinsipnya, batas maksimal belanja kampanye calon itu Rp15 miliar, nanti tinggal kita cari rumusnya supaya ketemu itu," jelas dia. Pengaturan mengenai pembatasan belanja kampanye peserta pilkada tersebut nantinya akan dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPR. "Sebelum ditetapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan pilkada," pungkasnya. (Purnomo)