Kabareskrim: Kasus BW Ditunda Sementara

Kabareskrim: Kasus BW Ditunda Sementara
Jakarta, Obsessionnews - ‎Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, perkara hukum yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Bambang Widjojanto (BW) ditunda sementara waktu tanpa ada keterangan yang jelas. Menurut Budi, ‎penundaan itu maksudnya penyidik tidak melakukan pemeriksaan terhadap Bambang. Namun, di luar itu kata dia, penyidik tetap melakukan pemeriksaan kepada para saksi yang lain. Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Bambang yang sudah mencapai 95 persen. "Mungkin ada saksi lain, ya, yang bisa dimintai keterangannya atau bukti lain. Kalau itu jalan terus," ujar Budi di Kantor Bareskrim, Kamis (12/3/2015). Budi menegaskan,‎ penundaan kasus itu tidak bisa diartikan sebagai penghentian perkara. Menurutnya, kasus Bambang tetap akan diproses terus sampai berkasnya dinyatakan lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke pengadilan. "Ini penundaan saja ya, bukan dihentikan," terangnya. Sebelumnya, ‎Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki telah menulis surat yang ditujukan kepada Kepala Bareskrim Budi Waseso. Surat tersebut berisi permintaan kepada Polri untuk menghentikan kasus pimpinan KPK non-aktif beserta para pegawainya. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah meminta kepada Polri untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Selain itu, Jokowi juga sudah melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK sementara, wakil kepala polri, Jaksa Agung guna membahas persoalan tersebut. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka, mereka yakni Bambang Widjojanto, seorang bernama Zulfahmi, dan dua orang lagi yang belum diketahui nama aslinya. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Victor Edi Simanjuntak hanya mau menyebutkan inisialnya yaitu "S" dan "P". (Albar)