Menkumham Resmi Sahkan Golkar Kubu Agung

Jakarta, Obsessionnews - Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) Yasonnay Laoly memutuskan untuk mengabulkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol yaitu kubu Agung Laksono (AL). Keputusan itu ditetapkan dengan merujuk pada hasil Mahkamah Partai (MP) Golkar sesuai nomor 01/P1-GOLKAR/III/2015 nomor 02/P1-GOLKAR/III/2015 dan nomor 03/P1-GOLKAR/III/2015. Berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat 5 Undang-undang (UU) Parpol Nomor 2/201, dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai Golkar bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dangan kepengurusan. "Tadi pagi, saya sudah mengambil keputusan tentang kepengurusan DPP Partai Golkar. Kami memutuskan seperti amar keputusan MP yang mengatakan mengabulkan untuk menerima kepengurusan hasil Munas Ancol," ujar Yasonna di gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (10/3/2015). Menindaklanjuti keputusan tersebut, pihak Kemenkum HAM meminta kepada pihak Agung Laksono untuk segera menyerahkan struktur kepengurusan yang sudah sah secara hukum, beserta dengan Akta Notaris. Namun, Yasonna juga tak lupa menghimbau kepada kubu yang dimenangkan untuk tidak menganak tirikan pihak Aburizal Bakrie. Tapi tentunya, pihak Agung Laksono juga diharapkan bisa melihat potensi kader partai untuk bisa memajukan Partai Golkar selama lima tahun ke depan. Menurut Mantan Anggota Komisi III DPR RI ini, permohonan pendaftaran kepengurusan tersebut dituangkan dalam Akta Notaris dan didaftarkan ke Kemenkum HAM sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2/2011 atas perubahan atas UU nomor 2/2008 tentang Partai Politik. "Kami minta saudara Agung Laksono untuk segera membentuk kepengurusan Partai Golkar secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader Partai Golkar dan DPP Partai Golkar yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela," terang Yasonna. Yasonna juga mengaku siap dengan resiko yang akan dihadapi terkait putusan perselisihan dualisme kepengurusan partai Golkar. "Setiap keputusan ada risikonya, kita cermat, dan berpijak pada Undang-undang Parpol," kata Politisi PDI-P ini. Terlebih, lanjut dia, jika surat keputusannya nanti digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh pihak Munas Bali, yakni kubu Aburizal Bakrie (Ical)."Soal ada gugatan dari pak Aburizal Bakrie dan kawan-kawan ke pengadilan, biar saja berproses, itu sah-sah saja. Setiap warga negara, badan hukum yang kepentingan hukumnya tercederai, bisa mengajukan, itu sah," tutur Yasonna. "Kami harus mengambil keputusan sesuai surat kami 15 Desember 2014. Bahwa nantinya setelah kepengurusan ini dimasukan pak Agung Laksono dan Sekjen Zainuddin. kalau tidak puas bisa mekanisme hukum ke PTUN," tandas Menkumham sembari mengimbau kubu Agung Laksono melakukan pendekatan dengan kubu Aburizal Bakrie dalam menyusun kepengurusan partai. Sementara itu, Kuasa Hukum Golkar versi Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, menilai Menkumham Yasonna Laoly salah membaca Putusan Mahkamah Partai Golkar. Menurut Yusril, Menkumham dalam suratnya mengatakan Mahkamah Partai mengabulkan untuk menerima kepengurusan DP PG hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Saudara Agung Laksono. "Padahal Mahkamah Partai Golkar tidak ada membuat putusan seperti itu," kata Yusril dalam keterangan pers, Selasa (10/3). Yusril menilai, Menkumham sesungguhnya telah memanipulasi diktum Putusan Mahkamah Partai Golkar. Menurut Yusril, manipulasi seperti itu tidak layak dilakukan seorang Menkumham. Ia mengatakan‎ perilaku seperti itu memerosotkan wibawa Pemerintah dimata rakyatnya. "Cobalah Menkumham baca sekali lagi dengan hati-hati isi putusan Mahkamah Partai Golkar. Masih ada kesempatan menkumham untuk meralat isi suratnya No M.HH.AH.11.03-26 tanggal 10 Maret 2015," tegas Yusril. (Purnomo)





























