Tinggi Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan di Sumbar

Padang, Obsessionnews - Kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan di Sumatera Barat (Sumbar) dalam dua tahun terakhir dinilai cukup tinggi, dan sangat mengkhawatirkan. Nurani Perempuan Women's Crisis Center Padang (NPWCCP) mencatat, sepanjang 2013 kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan sebanyak 83 kasus. Kasus serupa meningkat tahun 2014 menjadi 85 kasus. "Sampai Februari 2015, ada 14 kasus kekerasan terhadap perempuan yang kami tangani," kata Koordinator Pendamping Korban Perempuan NPWCCP Rahmi Meri Yanti saat menggelar kampanye anti kekerasan seksual terhadap perempuan di GOR Agussalim Padang, dalam rangka Hari Perempuan Internasional, Minggu (8/3). Kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam tahun ini, pelakunya ada yang dilakukan ayah kandung. Bahkan pelaku sudah kakek-kakek. "Kondisi ini tidak dapat dibiarkan, perempuan harus bertindak, perempuan harus bergerak, perempuan harus berteriak," kata Meri. Akibat perlakuan yang diterima korban, mereka tidak dapat mengakses secara optimal berbagai hak-hak mereka. Kampanye anti kekerasan seksual terhadap perempuan yang digelar di GOR Agussalim Padang, Sumbar, dalam rangka Hari Perempuan Internasional itu bekerja sama dengan 22 organisasi pemerhati perempuan di Padang. Organisasi pemerhati perempuan di antaranya Komunitas Seni (Komsi) Universitas Bung Hatta (UBH) Padang, Front Mahasiswa Nasional (FMN), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Kampanye anti kekerasan seksual terhadap perempuan itu digelar dengan senam massa, teatrikal, musikalisasi puisi dan dialog. Kampanye anti kekerasan seksual terhadap perempuan yang digelar dalam bentuk senam massal dan musikalisasi tersebut tidak hanya menjadi perhatian warga yang berolahraga pagi, namun juga menarik perhatian dua wisatawan mancanegara (wisman). Kedua wisman tersebut ikut senam dan menari bersama aktivis pemerhati perempuan. Aktivis perempuan Padang berharap, ke depan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dapat ditekan, sehingga hak-hak perempuan tidak dirugikan. (Musthafa Ritonga)





























