Peneror Nasabah Koperasi Cipaganti Bandung Diciduk

Bandung, Obsessionnews - Sebanyak 50 pemuda yang meneror nasabah Koperasi Cipaganti, saat sidang lanjutan dengan terdakwa pengurus koperasi tersebut di PN Bandung Jl LRE. Martadinata, Bandung, Kamis (5/3), diamankan petugas dari Polrestabes Bandung. Mereka diangkut dengan 2 truk dalmas dengan terlebih dahulu disuruh membuka baju. Menurut Kabag Ops Polrestabes Bandung AKBP Dhafi, sekelompok orang tersebut telah mengganggu proses sidang berlangsung dan memaksa masuk mengikuti sidang, selain itu diduga telah menakuti-nakuti para korban. "Kita periksa nanti di Mapolrestabes Bandung apa motif mereka", papar AKBP Dhafi. Dhafi belum dapat menyimpulkan apakah orang tersebut suruhan tersangka atau bukan, karena pemeriksaan masih berlangsung. Sementara itu sekitar 30 korban Koperasi PT. Cipaganti Cipta Graha mengalami stres dan defresi akibat ganti rugi tak pernah terealisasi. "Biasanya mereka mendapatkan pembayaran dan dapat digunakan untuk berobat, biaya sekolah dan biaya operasional rumah tangga, namun saat ini tidak mendapatkanya," ujar Tatang. Sehingga saat ini banyak yang bercerai, putus sekolah dan meninggal dunia. Dijelaskan Tatang ada 8700 korban yang saat ini merasa dirugikan 30 orang diantaranya sudah defresi. Kerugian yang dialami para korban mulai dari Rp. 100 juta- hingga Rp 20 Miliar. Para korban sendiri menggelar pembacaan aspirasi di tengah sidang eksepsi digelar di PN Bandung. Kerugian yang harus diterima para korban menurut Tatang saat ini sekitar Rp. 400 juta/orang, perhitungan ini diambil dari nilai total Rp. 3,65 Triliun (dengan bunga) dibagi 8700 orang korban. Tatang menandaskan saat ini pihaknya masih menunggu ganti rugi yang dijanjikan dalam dua bulan kedepan. Sementara pihaknya juga menunggu pembentukan Komite Investor Mitra Usaha (Kimu) Cipaganti definitif karena selama ini masih sementara, bertugas menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai. "Kami ingin uang kembali, permaslahan hukuman diserahkan kepada penegak hukum," papar Tatang Gelar perkara sidang dengan agenda pembacaan eksepsi ini dihadiri empat tersangka, yakni petinggi perusahaan dan koperasi Cipaganti, Djulia Sri Rejeki, Yulinda Tjendrawati, Cece Kadarusman serta petinggi Cipaganti Andianto Setiabudi Mereka dijerat Pasal 372, 378, serta Pasal 55 Undang-Undang Hukum Pidana. Setelah sidang eksepsi usai di ruang atas PN Bandung mereka dibawa ke pintu samping gedung PN Bandung melintasi mesjid At Taubah samping gedung PN Bandung dengan menggunakan mobil tahanan. Kasus tersebut bermula dari adanya Koperasi Cipaganti yang mengumpulkan dana dari masyarakat sejak tahun 2008-2014. Dijanjikan akan digulirkan usaha SPBU, transportasi, perhotelan dan pertambangan dengan bunga sekitar 1,5-2% setiap bulan, namun akhirnya tidak terealisasi. (Dudy Supriyadi)





























