Masyarakat Harus Paham, Indonesia Darurat Narkoba

Jakarta, Obsessionnews - Menjelang eksekusi kepada 10 terpidana mati kasus narkoba, sejumlah pihak terpidanapun mengajukan upaya hukum banding ataupun kasasi agar kliennya lepas dari jeratan hukuman tersebut. Hal tersebut tidak menyurutkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap melaksanakan eksekusi mati. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan agar semua pihak memahami bahaya narkoba bagi generasi muda bangsa. Apalagi Presiden RI Jokowi terang-terangan mendukung pemberantasan narkoba. "Kita juga berharap semua pihak segera memahami betapa mengerikan dan berbahayanya akibat yang ditimbulkan oleh kejahatan narkoba," ujar Prasetyo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015). Menurut dia, para gembong narkoba sudah sangat meresahkan warga Indonesia, sehingga bangsa Indonesia sudah berada dalam keadaan yang sangat memperhatinkan. "Di tengah kesepakatan kita bersama bahwa Indonesia sudah berada dalam keadaan darurat narkoba," tutur Prasetyo. Dalam UU Narkotika secara tegas mengancam importir narkotika lebih dari 5 gram dengan hukuman mati. Tapi kenyataannya, banyak importir yang hanya dihukum belasan tahun penjara. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sebagaimana dilansir websitenya, dua kurir internasional berkewarga negaraan Malaysia, Thor Lean Sin dan Yeap Ah Hock ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta dari Hong Kong. Thor membawa sabu sebesar 2,8 kg dan Yeap membawa 195 gram sabu. Yeap dipidana 15 tahun sementara hukuman untuk Thor tidak disebutkan secara jelas. Tak hanya itu, pada Senin (2/3) lalu, PN Tangerang juga menjatuhkan vonis 'nihil' kepada Ratu narkoba Ola atas tuntutan mati jaksa. Sebulan sebelumnya, perempuan asal Hong Kong yang berulangkali mengimpor sabu dari Tiongkok ke Indonesia, Chan Man Man juga hanya dihukum 18 tahun penjara dengan bukti 3,7 kg sabu. Hukuman ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten. (Purnomo)





























