Putusan Sidang Mahkamah Partai Golkar Ditunda

Jakarta, Obsessionnews - Sidang Sengketa putusan Mahkamah Partai Golkar terkait perkara dualisme kepemimpinan antara kubu Munas Jakarta Agung Laksono (AL) dan kubu Munas Bali Aburizal Bakrie (Ical) mengalami penundaan waktu pelaksanaanya. Ketua DPP Bidang Komunikasi, Media, dan Penggalangan Opini Partai Golkar hasil Munas Jakarta Leo Nababan mengatakan, penundaan waktu tersebut lantaran para Hakim Mahkamah Partai masih melakukan diskusi. "Hakim masih bersidang, Insya Allah hari ini, mudah-mudahan gak ada pengunduran lagi jadwal," ujar Leo Nababan di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3/2015). Leo menegaskan, pihaknya akan hadiri pada pembacaan hasil putusan dari Mahkamah partai. Karena, kata dia, Ketua Umum versi Munas Jakarta AL telah hadir di DPP partai Golkar. Namun, Ketua Umum versi Munas Bali Ical belum terlihat hadir di kantor DPP Partai Golkar. "Pak Ketum (Agung Laksono) telah hadir, dia sudah di dalam, tapi kalau dari DPP Munas Bali (kubu Ical) kita ngak tau," jelasnya. Sekedar informasi, Sidang Mahkamah Partai Golkat tersebut dipimpin oleh, Hakim Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi, Andi Mattalatta, HAS Natabaya, dan Djasri Marin. Sidang yang semula dijadwalkan pukul 14.00 WIB, kini ditunda menjadi pukul 16.00 WIB. (Purnomo)





























