KPK Harus Periksa Kembali Sekda Riau Soal Anggaran Siluman APBD

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang penyidikan dugaan suap pembahasan RAPBD-P tahun anggaran 2014 dan atau RAPBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau kepada A Kirjuhari, anggota Komisi C DPRD Riau dari Fraksi PAN. Annas Maamun yang saat itu menjabat sebagai Gubenur Riau diduga memberikan sejumlah dana guna memuluskan pembahasan anggaran untuk keperluan beberapa proyek infraatruktur di Provinsi Riau. “Yang nantinya proyek-proyek yang disetujui oleh DPRD bisa jadi akan dimenangkan oleh para kontraktor yang dekat dengan Annas Maamun dan biasanya di setiap penunjukan calon pemenang tender proyek infrastruktur di tingkatan Provinsi, seorang Sekretaris Daerah Provinsi punya peran sangat besar,” ungkap Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia, Rahman Tiro, kepada Obsessionnews.com, Senin (2/3/2015). Karena itu, Rahman menduga Sekda Provinsi Riau juga mengetahui tentang proses penyuapan kepada A Kirjuhari, anggota Komisi C DPRD Riau dari Fraksi PAN. “Dan sangat tidak mungkin siap hanya diterima oleh satu orang anggota DPRD saja,” tegasnya. Menurut Rahman, peran Sekdaprov Zaini Ismail yang juga berstatus sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sangat mungkin diduga terlibat Kasus penyuapan Terhadap Anggota Komisi C DPRD dari Fraksi PAN untuk menyelipkan ‘anggaran siluman’ pada APBD 2014 dan RAPBD 2015. “Sebab sangat tidaklah mungkin kalau dana penyuapan itu dilakukan langsung oleh seorang Gubernur Riau dan usulan Gubenur Riau langsung, karena yang langsung bersentuhan langsung dengan anggaran adalah Zaini Ismail sebagai Ketua TAPD,” paparnya. Karena itu, lanjut dia, Komite Anti Korupsi Indonesia mendesak KPK Untuk memeriksa kembali dan menetapkan juga Zaini Ismail sebagai Tersangka dalam kasus suap terhadap Anggota DPRD Provinsi Riau Komisi C dari Fraksi PAN untuk pembahasan APBD “Alasan untuk menetapkan Zaini Ismail sebagai tersangka dalam kasus tersebut didasari pada pemeriksaan terhadap Zaini Ismail oleh KPK dan penggeledahan ruang kerja Sekdaprov Riau oleh KPK,” bebernya. Dalam kasus itu, jelas dia, KPK sudah menetapkan Annas Maamun dan A Kirjuhari sebagai tersangka. Selaku pihak pemberi suap, Annas diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubaha dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Sedangkan Kirjuhari disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b aau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya. (Asma)





























