Saksi BW Tak Mau Jawab Pertanyaan Penyidik Bareskrim Polri

Saksi BW Tak Mau Jawab Pertanyaan Penyidik Bareskrim Polri
Jakarta, Obsessionnews - Iskandar Sonhaji sebagai saksi dari kasus dugaan memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW), telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Kuasa hukum Iskandar dari YLBHI, Alfons Kurnia mengatakan, penyidik Bareskrim mengajukan dua pertanyaan kepada kliennya. Namun, pertanyaan tersebut tidak dijawab oleh kliennya (Iskandar) dengan alasan tertentu. "Pasal 16 dan 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan advokat wajib menjaga kerahasiaan klien, makanya Iskandar tak mau menjawab," ujar Alfons di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/2/2015). Menurut Alfons, pertanyaan yang diajukan penyidik menyangkut aktivitas dirinya dengan kliennya dan dengan BW ketika sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010 silam. Materi pertanyaan kliennya itu pun sama seperti yang diajukan penyidik ke BW. Lantaran kliennya tidak mau menjawab pertanyaan penyidik, proses pemeriksaan pun berjalan cepat, yakni hanya sekitar dua jam saja. Iskandar Sonhaji adalah rekan pengacara BW saat membela Ujang Iskandar dalam sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah melawan Sugianto Sabran di Mahkamah Konstitusi 2010. Kala itu, sidang yang salah satu panelisnya adalah Akil Mochtar memenangkan kubu Ujang. Nyaris lima tahun kemudian, yakni 19 Januari 2015, Sugianto Sabran melaporkan BW ke Bareskrim Polri. Dia menuding BW menyuruh para saksi di sidang MK 2010 yang lalu untuk memberikan keterangan palsu. Bambang ditangkap pada 23 Januari 2015 usai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat. Dalam pemeriksaan pertama, Rabu (4/2) lalu, Penyidik Polri mengenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan. (Purnomo)