MA Tambah 7 Tahun Hukuman Adik Ratu Atut

Jakarta, Obsessionnews - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjadi 7 tahun penjara terkait putusan kasasi perkara pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. "Mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Menjatuhkan dengan pidana selama 7 tahun," ujar hakim Artidjo Alkostar, Jakarta, Kamis (26/2/2015). Dalam putusan kasasi Wawan yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dinilai terbukti bersalah menyuap hakim konstitusi M Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar. "Perbuatan terdakwa mempengaruhi hakim Mahkamah Konstitusi dalam perkara telah mencederai demokrasi dan penegakan hukum," ucap majelis. Wawan secara aktif berkomunikasi dengan Akil sejak 1 Oktober 2013. Lantas menunjuk Susi Tur Andayani untuk mengurusi perkara yang sedang ditangani MK. " Dengan mengirim SMS kapada Akil Mochtar terkait pengurusan perkara yang menyatakan telah disiapkan uang Rp 1 miliar," ungkap majelis. Wawan menjadi penyandang dana bagi calon bupati Lebak. Dia lalu melobi Akil supaya memenangkan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Lebak periode 2013-2018, Amir Hamzah-Kasmin. "Terdakwa bersifat aktif mempengaruhi Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi," lanjut Artidjo. Pada pengadilan tingkat pertama Wawan dipidana penjara selama 5 tahun. Suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani itu juga dikenakan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Tidak menerima Vonis tersebut Wawan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, namun ditolak. Putusan itu lalu dikuatkan hakim kasasi MA. (Has)





























