Adik Sarfin Adukan Dua Alumnus Universitas Andalas ke Polisi

Padang, Obsessionnews - Putusan hakim tunggal Rizaldi Sarfin yang mengabulkan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, selain menimbulkan pro dan kontra, juga berujung kepada proses hukum. Proses hukum terkait pernyataan alumni Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Feri Amsari dan Charles Simabura, yang menyatakan Sarpin “dibuang” secara adat. [caption id="attachment_24850" align="alignnone" width="300"]
Alfikri Mukhlis, adik hakim Sarpin Rizaldi, membuat laporan di Polda Sumbar, Rabu (25/2) sore[/caption] Berdasarkan pernyataan yang dimuat di sebuah surat kabar di Sumbar, adik kandung Sarpin Rizaldi, Alfikri Mukhlis, bersama sejumlah tokoh suku Tanjung Koto Lalang, Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman melaporkan Feri Amsari dan Charles Simabura ke Polda Sumbar, Rabu (25/2) sore. Alfikri mengatakan, ia melaporkan mereka karena tidak terima atas penyataan mereka. Langkah hukum itu dilakukan atas kesepakatan suku Tanjung setelah membaca sebuah surat kabar dengan judul Sarpin “Dibuang” secara Adat. "Suku Tanjung Koto Lalang tidak pernah membuang Sarpin Rizaldi secara adat," kata Alfikri Mukhlis usai dimintai keterangan di Ditreskrim Polda Sumbar. Alfikri mengatakan, apa yang dilakukan Sarpin Rizaldi yang ditunjuk sebagai hakim tunggal dalam menangani praperadilan Budi Gunawan saat itu tidak ada kaitannya dengan adat. Dalam kesempatan yang sama koordinator suku Tanjung, Chandra Wasih, mengatakan, pihaknya sangat dirugikan dengan pernyataan kedua alumni Universitas Andalas dimaksud. Menurutnya, yang bisa mengeluarkan Rizaldi Sarpin dari adat adalah ninik mamak atau datuk-datu dari suku Tanjung. (Musthafa Ritonga)
Alfikri Mukhlis, adik hakim Sarpin Rizaldi, membuat laporan di Polda Sumbar, Rabu (25/2) sore[/caption] Berdasarkan pernyataan yang dimuat di sebuah surat kabar di Sumbar, adik kandung Sarpin Rizaldi, Alfikri Mukhlis, bersama sejumlah tokoh suku Tanjung Koto Lalang, Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman melaporkan Feri Amsari dan Charles Simabura ke Polda Sumbar, Rabu (25/2) sore. Alfikri mengatakan, ia melaporkan mereka karena tidak terima atas penyataan mereka. Langkah hukum itu dilakukan atas kesepakatan suku Tanjung setelah membaca sebuah surat kabar dengan judul Sarpin “Dibuang” secara Adat. "Suku Tanjung Koto Lalang tidak pernah membuang Sarpin Rizaldi secara adat," kata Alfikri Mukhlis usai dimintai keterangan di Ditreskrim Polda Sumbar. Alfikri mengatakan, apa yang dilakukan Sarpin Rizaldi yang ditunjuk sebagai hakim tunggal dalam menangani praperadilan Budi Gunawan saat itu tidak ada kaitannya dengan adat. Dalam kesempatan yang sama koordinator suku Tanjung, Chandra Wasih, mengatakan, pihaknya sangat dirugikan dengan pernyataan kedua alumni Universitas Andalas dimaksud. Menurutnya, yang bisa mengeluarkan Rizaldi Sarpin dari adat adalah ninik mamak atau datuk-datu dari suku Tanjung. (Musthafa Ritonga) 




























