Giliran Eks Kepala PPATK Diseret Bareskrim, Pengacara Siap Bela

Jakarta, Obsessionnews - Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nursyahbani Katjasungkana mengatakan, ada puluhan advokat yang siap memberikan bantuan hukum kepada mantan Kepala Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein. Sebab, Husein terancam ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. "Semalam ada 20 pengacara berkumpul dengan Yunus bahas kasus yang sudah dilaporkan ke Bareskrim," ujarnya saat dihubungi, Selasa (24/2/2015). Yunus dilaporkan ke Bareskrim oleh Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia, Fauzan Rachaman. Yunus dituduh telah menyalahgunakan wewenang terkait dengan penetapan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi oleh KPK. Nursyahbani menilai kasus ini hampir sama dengan kasus yang dialami oleh pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. "Ketiga-tiganya sama. Semuanya rekayasa dan kriminalisasi," katanya. Abraham dituduh telah memalsukan dukumen, Bambang dituduh telah menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Yunus dituduh telah membocorkan rahasia negara soal kepemilikan rekening gendut milik Budi. Dalam laporan TBL/38/I/2015/Bareskrim nama Yunus masuk sebagai terlapor bersama AS dan BW. "Kita semalam mencoba mendalami apa yang dimaksud dengan membocorkan rahasia negara," terangnya. Penetapan Budi sebagai tersangka, memang tidak lepas dari laporan PPATK. Sebelumnya Yunus sempat memberikan informasi yang mengejutkan melalui media sosial twitter. Ia menyebut Budi masuk dalam salah satu calon menteri yang pernah diajukan oleh Presiden Joko Widodo untuk ditelusuri rekam jejaknya oleh KPK. Namun, Budi mendapat rapor merah, yang artinya terindikasi bermasalah. (Albar)





























