Cara Menilai Langkah dan Perilaku Pejabat

Cara Menilai Langkah dan Perilaku Pejabat
Cara Menilai Langkah dan Perilaku PejabatOleh: Adhie M Massardi Untuk maraih jabatan presiden dan jabatan politik/publik lainnya, tidak ada salahnya dan dibenarkan kita melakukan berbagai manuver. Bahkan kalau tidak ketahuan, boleh juga menggunakan cara-cara yang tidak halal, misalnya dengan mengumbar janji dan aneka kebohongan lainnya. Akan tetapi setelah maraih jabatan presiden (dan jabatan politik/publik lainnya), maka setiap langkah, kebijakan yang dilahirkan dan gerak-gerik lainnya, haruslah berlandaskan Konstitusi dan UU yang berlaku, juga etika, moral dan mempertimbangkan kepentingan rakyat, sesuai dengan sumpahnya saat pelantikan. Oleh sebab itu, tidak ada cara lain dalam menilai sikap, perilaku dan keputusan-keputusan presiden (dan pejabat politik/publik lainnya), kecuali menggunakan kerangka dan acuan Konstitusi dan UU yang berlaku serta tata-nilai dan moral. Maka celakalah kaum cerdik pandai, para akademisi, pengamat politik, dan tokoh-tokoh masyarakat yang belakangan ini menggunakan “penafsiran alegoris” dalam melihat setiap langkah, kebijakan yang dilahirkan dan gerak-gerik presiden (dan pejabat politik/publik lainnya). Sebab produk penafsiran alegoris, meneropong hal-hal yang tersirat dalam teks kitab suci dan perilaku para sufi, yang berkembang pada pertama hingga abad pertengahan ini, sangat menyesatkan apabila digunakan untuk abad demokrasi yang menjunjung tinggi Konstitusi dan akal sehat. [#] *) Adhie M Massardi - Sekjen Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia (MKRI) dan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB).