Anggota MPG Sudah Mundur Dari Dua Kubu Golkar

Jakarta, Obsessionnews - Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi menyampaikan, dalam tata cara persidangan MPG No. 01.11 tahun 2014, pasal 2 ayat (1) diatur bahwa MPG tidak dapat menolak menyidangkan Permohonan/Perkara yang memenuhi syarat. Menurut Muladi, berbeda dengan rekomendasi MPG pada 23 Desember 2014 yang menyatakan bahwa MPG tidak mampu bersidang karena di samping belum adanya permohonan dari pihak-pihak yang lain, juga karena terjadinya fragmentasi dari anggota majelis yang terkait dengan salah satu kubu. "Maka kali ini MPG akan bersidang segera karena semua anggota majelis yaitu saya, Natabaya, Jasri Marin dan Andi Matalata, serta Ulia Rahman sudah membuat pernyataan netral dan mengundurkan diri dari kepengurusan masing-masing kubu," ujar Muladi di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (10/2/2015). Dia menjelaskan, saat ini rekomendasi MPG 23 Desember 2014 nampaknya sedang berjalan yaitu proses Islah, Gugatan PN Pusat dan PN Barat. "Sedangkan penyelenggaraan munas gabungan atau munas rekonsiliasi nampaknya sulit dicarikan dasar hukumnya dalam AD/ART," tuturnya. Secara simultan, lanjut Muladi, tetap menghormati proses yang terjadi dan sedang berjalan di PN Jakarta Barat. "Yang diajukan oleh kubu pak Aburizal, yang mendasarkan diri pada rekomendasi MPG tanggal 23 Desember 2014, mana yang lebih dulu memutuskan demi manfaat bagi PG dan mengakhiri dualisme kepengurusan," katanya. Menurut Muladi, kalau MPG melakukan persidangan secara maraton, mudah-mudahan akan selesai dalam waktu satu minggu. "Bentuk putusan bisa berupa putusan, penetapan dan rekomendasi," ucapnya. Untuk diketahui, MPG akan menggelar sidang yang terbuka untuk umum besok (11/2) pukul 11.00 pagi di aula kantor DPP Partai Golkar, Slipi. Pihak pemohon dan termohon sudah diundang untuk hadir, pihak-pihak tidak boleh diwakili oleh penasehat hukum eksternal, harus diwakili oleh fungsionaris partai yang diberi kuasa. MPG adalah mekanisme internal partai orang lain tidak boleh terlibat langsung. (Purnomo)





























