Menkumham: Ada Dua Alternatif Untuk Selamatkan KPK

Menkumham: Ada Dua Alternatif Untuk Selamatkan KPK
Jakarta, Obsessionnews - Pemerintah melalui ‎Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) apabila semua pimpinan KPK resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Menurutnya, Perppu menjadi salah satu alternatif bagi pemerintah untuk menyelamatkan KPK. Sebab, setelah Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi, kini ketiga pimpinan lainya juga terancam dengan nasib yang sama. Sementara dalam aturan Undang-Undang di KPK setiap pimpinan yang ditetapkan sebagai tersangka wajib mengundurkan diri. "Jika nanti Bareskrim menetapkan AS tersangka, maka mau tidak mau, pertama, harus menonaktifkan;kedua, buat Perppu," jelasnya di DPR, Jumat (6/2/2015). Alternatif lain, kata Yasonna, pemerintah akan mempercepat proses seleksi kelima pimpinan KPK. Namun menurutnya, opsi ini dinilai terlalu lama memakan waktu, lantaran Kemenkumham harus membentuk Panitia Seleksi lebih dulu kemudian, dibawa ke DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Tahapan itu terkesan lama, sedangkan kasus di KPK harus tetap jalan. ‎ "Yang paling cepat untuk menjaga KPK adalah menonaktifkan, lalu menerbitkan perppu. Sudah ada yurisprudensinya pada zaman Bibit-Chandra," katanya.‎ Abraham dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Muhammad Yusu Sahide karena diduga melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang KPK. Yusuf menuding Abraham telah melakukan pertemuan politik dan menjanjikan bantuan dalam perkara Emir Moeis, Politisi PDI Perjuangan. Sementara Adnan, dilaporkan ke Bareskrim lantaran dituduh merampas saham PT Daisy Timber sebesar 85 persen. Kuasa saham PT Daisy Timber, Mukhlis Ramlan, mengatakan Adnan merampok saham PT Daisy Timber saat masih menjadi kuasa hukum perusahaan tersebut pada 2006. (Albar)