Mekanisme Pilkada Harus Pertimbangkan Kepentingan Strategis

Jakarta, Obsessionnews - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengingatkan Komisi II DPR RI agar pembahasan mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan walikota mempertimbangkan kepentingan strategis tanpa negosiasi politik. Kepentingan strategis adalah agar pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota) memperjelas hirarki antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pusat, kabupaten/kota), sehingga terbangun sinergi hubungan pusat-daerah yang mendukung terwujudnya efisiensi dan efektivitas pemerintahan pasca-pemilihan. Lainnya ialah mekanisme pemilihan tersebut memungkinkan munculnya kandidat yang memiliki kapasitas atau kapabilitas, bukan sekadar kandidat yang populer dan memiliki uang. “Kami ingatkan, pertimbangan kepentingan strategis, demi keberlangsungan kehidupan politik kita ke depan. Kita obyektif membedah persoalan mekanisme pemilihan kepala daerah. Tidak terjadi negosiasi politik yang justru berpotensi akan menjebak kita ke keadaan yang buruk di masa depan,” kata Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam (senator asal Jawa Tengah) menyatakannya saat memimpin rapat yang menghadirkan dua narasumber politik kepemiluan di Gedung DPD RI Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2015). Rapat dengar pendapat umum Komite I DPD menghadirkan profesor riset Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris dan Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto. Acara tersebut membahas Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pasca-persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Perppu 2/2014 tentang perubahan atas UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi undang-undang (UU), yakni UU 1/2015 dan UU 2/2015. Komisi II DPR RI dan Komite I DPD RI menyetujui dua Perppu, yakni Perppu 1/2014 dan Perppu 2/2014, yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menjadi UU saat rapat kerja (raker) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (19/1/2015). Berikutnya, Rapat Paripurna DPR mengesahkan kedua Perppu menjadi UU. Setelah Presiden menandatangani UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU 1/2015) serta UU tentang Pemerintahan Daerah (UU 2/2015), kedua UU disampaikan ke DPR RI yang ditembuskan ke DPD RI. Muqowam melanjutkan, terjadi kesepakatan sebelum persetujuan dua Perppu menjadi UU, bahwa materi Perppu 1/2014 dan Perppu 2/2014 Tahun 2014 masih bermasalah, sehingga memerlukan perbaikan, dan revisi kedua UU menjadi RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI yang akan disahkan menjadi UU dalam masa sidang ini. Ditargetkan pembahasannya akan rampung tanggal 17 Februari 2015. Tapi, dia melanjutkan, sejumlah pihak meragukan deadline itu tertepati, karena beberapa isunya membutuhkan pembahasan mendalam seperti waktu pelaksanaan pemilihan serentak nasional dan model pelaksanaannya. “Daerah-daerah bertanya ke kami, kapan serentaknya? Bagaimana modelnya?” Muqowam mengutip sejumlah pertanyaan masyarakat di daerah. Kapan serentaknya? Dalam keterangannya di hadapan Komisi II DPR dan Komite I DPD, dia menyambung, Pemerintah menskenariokan beberapa solusi. Bagi kepala daerah yang masa baktinya selesai tahun 2015, pemilihannya tahun 2015. Sedangkan bagi yang selesai tahun 2016, 2017, dan 2018, pemilihannya tahun 2018. Jika lancar maka pemilihan serentak nasional akan terjadi tahun 2020. Persoalannya, masa bakti gubernur, bupati, dan walikota yang terpilih tahun 2018 akan terpotong jika pemilihan serentak nasional akan terlaksana tahun 2020. Bagaimana modelnya? Beberapa opsinya seperti memilih varian kesatu, bahwa pemilihan serentak di ranah eksekutif-legislatif pusat-daerah. Varian kedua, pemilihan serentak di ranah eksekutif pusat-daerah (presiden, gubernur, bupati/walikota) dan pemilihan serentak di ranah legislatif pusat-daerah (DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota). Dan varian ketiga, pemilihan serentak pusat-daerah (DPR, DPD, DPRD, dan Presiden). Isu lainnya ialah posisi wakil kepala daerah (wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota). UU 2/2015, UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta sikap Pemerintah menyoal posisi wakil kepala daerah itu. Metode pencalonannya ialah sepaket, yakni pasangan calon kepala daerah sepaket dengan wakil kepala daerah atau tidak sepaket, yakni wakil kepala daerah adalah pejabat karir yang ditetapkan bersama kepala daerah terpilih yang disetujui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). (Asma)





























