Tahun 2016 Tenaga Honorer Terancam Dihapus

Jakarta, Obsessionews - Dalam rapat bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di DPR RI, Selasa (3/2/2015) Komisi II DPR meminta kepada pemerintah pada tahun 2016 tidak lagi mengangkat tenaga kerja honorer termasuk di dalamnya adalah para guru dan pegawai negara lainnya. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Lutfi Andi Mutty, mengatakan permintaan itu disampaikan sebab berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), tidak lagi mengenal adanya tenaga honorer. Pada dasarnya dalam undang-undang tersebut pemerintah hanya mengalokasikan anggaran untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Jadi mulai 2016, tidak ada lagi tenaga honorer di daerah-daerah karena UU ASN hanya ada PNS, tidak ada tenaga honorer di pemerintahan. Itu nantinya kita bahas lagi dalam rapat konsenyelir dengan MenPAN RB pada 6-7 Februari mendatang," ujar Lutfi di DPR. Menurutnya, tenaga honorer memang menjadi persoalan penting yang perlu dibahas DPR. Salah satu persoalannya adalah banyaknya tenaga honorer yang telah bekerja puluhan tahun tetapi tetap mendapatkan gaji yang tidak layak bahkan di bawah UMR. Kondisi ini kata dia, terjadi lantaran tenaga honorer K2 atau tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak dianggarkan di APBD/APBN. "K2 ini harus segera diadili karena mereka yang berhak diangkat jadi PNS agar mereka tidak menunggu lama," jelasnya. Oleh sebab itu, ia meminta kepada pemerintah untuk mengevaluasi kembali para tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun untuk segera diangkat menjadi PNS. Minimal kata dia, mereka yang usianya sudah memasuki masa pensiun, yakni 60 tahun seperti para guru maupun tenaga honorer lainya. "Usia pensiun itu yang harus diprioritas seperti tenaga pendidik dan penyuluh," ujarnya. Selain itu lanjut dia, masalah lain berkaitan dengan seleksi tenaga honorer yang kerap kali terjadi manipulasi atau datanya tidak sesuai dengan apa yang tercatat di pemerintah. Sehingga, sebutnya, tidak seluruh tenaga honorer di 2016 ini dapat diangkat menjadi PNS, tetapi harus memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). "Tahun 2015 harus selesai seleksinya dengan catatan tidak semua diangkat, tapi akan di revisi," jelasnya. Sementara itu hal yang sama juga disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (FNasDem), Syarif Abdullah Alkadrie. Ia menambahkan, permintaan DPR agar pemerintah tidak mengangkat lagi tenaga honorer di tahun 2016, adalah suatu kebutuhan yang mendesak dan segera perlu dilaksanakan agar tidak menimbulkan persoalan yang baru. "Selama memenuhi syarat misalnya dari sisi umur misalnya sudah usia lanjut, ini harus diangkat jadi PNS. Kan kasian sudah mengabdi puluhan tahun, tapi kesejahteraannya tidak diperhatikan," kata Syarif Abdullah dilokasi yang sama. Menurutnya, persoalan tenaga honorer juga tidak melulu selalu berkaitan dengan gaji yang diterima perbulanya. Namun, dalam beberapa kasus ada 300 an tenaga honorer di Kalimantan Barat (Kalbar) yang sudah lolos seleksi CPNS sejak 2010 lalu dan sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) berhak diangkat menjadi PNS, sampai saat ini tetap menjadi tenaga honorer. "Jadi ini kendala teknis karena seleksi dari pemerintah tidak benar sehingga bermasalah hukum. Makanya, kita minta pemerintah membenahi ini," tegasnya. Terakhir Lutfi juga mengatakan, pemerintah tentunya butuh penambahan anggaran dalam APBN untuk mengimplementasikan hal ini. Namun, katanya, besaran penambahan anggaran akan dibahas oleh Komisi II DPR bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama Kemenpan RB dalam penyusunan APBN-P. "Besaran penambahan anggaran, belum dibicarakan. Tetapi, paling lambat desember 2015 ini anggaran sudah diterima oleh pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia," tutupnya. (Albar)





























