Presiden Jokowi Siapkan Perppu, Angkat Pimpinan KPK Baru

Jakarta, Obsessionnews - Pimpinan Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) dihadapkan dengan persoalan hukum. Selain Bambang Widjojanto, komisioner lainnya seperti Abraham Samad, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen juga terancam dipidanakan karena dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan berbagai tuduhan. Untuk mengisi kekosongan ditubuh lembaga anti rasuah itu Presiden Jokowi tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Menurut Menteri Sekretaris Negara, Pratikno Perppu itu sebagai landasan hukum presiden untuk mengangkat pejabat sementara. "Ya tentu saja, kalau kita mengikuti yang pernah terjadi pada presiden sebelumnya, ketika anggota KPK tinggal dua kan di-Perppu-kan," ujar Pratikno di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Pratikno mengaku Presiden Jokowi belum menerima surat pemberitahuan apapun dari Bareskrim Polri. Meski begitu semua informasi terkait kasus hukum yang menimpa pimpinan KPK sudah diketahui oleh presiden. "Ini kita belum menerima dokumen tersebut, tapi kami mendengar desas-desus semacam itu, siang ini akan kita sampaikan kepada presiden mengenai hal tersebut," katanya. Mabes Polri kemarin menyatakan bahwa Sprindik Ketua KPK Abraham Samad sudah dikeluarkan namun belum ditetapkan sebagai tersangka. Kabareskrim Polri Irjen Budi Waseso memberikan sinyal kuat bahwa Samad akan menjadi tersangka terkait kasus pertemuan dengan politikus PDIP di sebuah apartemen. Dengan demikian, bila itu terjadi maka KPK bakal kehilangan dua pimpinan KPK dan menyisakan Adnan Pandu Praja dan Zulkanaen. Sedangkan Bambang Widjojanto sudah lebih dulu dijadikan tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kota Waringin Barat di MK tahun 2010. (Has)
Pratikno mengaku Presiden Jokowi belum menerima surat pemberitahuan apapun dari Bareskrim Polri. Meski begitu semua informasi terkait kasus hukum yang menimpa pimpinan KPK sudah diketahui oleh presiden. "Ini kita belum menerima dokumen tersebut, tapi kami mendengar desas-desus semacam itu, siang ini akan kita sampaikan kepada presiden mengenai hal tersebut," katanya. Mabes Polri kemarin menyatakan bahwa Sprindik Ketua KPK Abraham Samad sudah dikeluarkan namun belum ditetapkan sebagai tersangka. Kabareskrim Polri Irjen Budi Waseso memberikan sinyal kuat bahwa Samad akan menjadi tersangka terkait kasus pertemuan dengan politikus PDIP di sebuah apartemen. Dengan demikian, bila itu terjadi maka KPK bakal kehilangan dua pimpinan KPK dan menyisakan Adnan Pandu Praja dan Zulkanaen. Sedangkan Bambang Widjojanto sudah lebih dulu dijadikan tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kota Waringin Barat di MK tahun 2010. (Has) 




























