LBH: Penangkapan BW Bentuk Pelanggaran HAM

LBH: Penangkapan BW Bentuk Pelanggaran HAM
Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyimpulkan aksi penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri masuk dalam kategori pelanggaran HAM. Pengacara LBH, Alghifahri menyampaikan indikasi pelanggaran HAM dalam bentuk kriminalisasi terhadap Bambang dilakukan karena Bareskrim Polri tidak menunjukan secara jelas kesalahan Bambang. "KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), ketika melakukan penyidikan harus diberitahu kepada jaksa, SPDP (surat perintah dilakukan penangkapan)" ujar Alghifahri saat melaporkan kasus penangkapan BW ke Komnas HAM, Jakarta, Senin (26/1/2015). Menurut Alghifahri, setidaknya ada dua hal yang harus menjadi dasar bagi Polri untuk melakukan penangkapan terhadap Bambang. Pertama adanya bukti kuat, Berikutnya penagkapan bisa dilakukan setelah minimal dua kali mangkir dari panggilan. "Setelah itu baru ada penangkapan," pungkasnya. Pada saat proses penangkapan, lanjut Alghifahri, Bambang sempat menolak karena alasan Bareskrim Polri belum melakukan gelar perkara. Saat mendampingi Bambang di Bareskrim pun didapati pihak penyidik mengaku belum melakukan gelar perkara. "Kita tanyakan itu ke penyidik, itu disebut gelar perkara nggak ada. Dia bilang kami (penyidik) tidak bisa menjawab," ungkapnya. Dia menyatakan, pasal yang disangkakan kepada Bambang yakni pasal 242 dan 252 juga tidak dijelaskan penyidik secara rinci. Maka menurutnya pasal yang disangkakan kepada Bambang lemah. "Polisi nggak bisa jelaskan ayat berapa yang dikenakan pada BW. Harusnya dijelaskan peran BW apa," pungkasnya. (Pur)