DPR Tolak Perppu Tentang Hak Imunintas Pimpinan KPK

Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin menilai adanya usulan pakar hukum untuk meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur pemberian hak imunitas bagi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi dipandang belum diperlukan. Alasanya, kata Aziz, Perppu dikeluarkan bukan dalam kondisi mendesak. Ia melihat penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Penyidik Bareskrim Polri, memang harus diselesai secara hukum acara yang berlaku demikian juga penetapan tersangka terhadap Calon Kapolri Komjen Polisi Budi Gunawan. "Menurut saya secara pandangan intelektual, itu belum urgen untuk mengeluarkan Perppu," ujarnya di DPR, Senin (26/1/2015). Meski demikian, Perppu memang sudah menjadi kewenangan Presiden. Jika sudah ada rencana untuk mengeluarkan Perppu, tetap saja kata Aziz harus melalui prosedur yang berlaku, dengan lebih meminta persetujuan DPR dalam hal ini Komisi III. "Mekanismenya ya Perppu tetap harus melalui persetujuan DPR," terangnya. Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Menurutnya, Perppu yang mengatur hak imunitas bagi pimpinan KPK, belum layak untuk dikeluarkan. Sebab, ia melihat ketegangan yang terjadi antara KPK dan Polri pada dasarnya adalah murni kasus hukum. Hanya saja, pihak yang terlibat adalah pimpinan dari dua lembaga penegak hukum yang memang punya pengaruh besar. "Tidak ada yang imun di Republik ini. Institusi kita mengatakan bahwa kita setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum dan pemerintahan. Tidak ada perbedaan antara presiden, DPR, KPK, Polri semua sama, tidak ada yang bisa imun," ujar Fadli di DPR. Namun saat ditegaskan lagi apakah hak Imun tidak perlu dilakukan? Politisi Partai Gerindera itu mengatakan bukan tidak perlu, tapi untuk kasus ini dianggap bertentangan dengan konstitusi. "Jadi kalau ada masalah hukum dari manapun harus diselesaikan, harus dibuktikan. Yang paling penting harus dicatat, tidak boleh ada politisasi, kriminalisasi," jelasnya. Hak imun adalah perlakukan hukum secara khusus yang akan diberikan kepada pekerja pemberantasan korupsi, terutama untuk KPK. Usulan ini pernah disampaikan oleh pakar hukum tata negara dari Universitas UGM Yogyakarta Zainal Arifin. Alasanya, ia menilai para pekerja di KPK rentan dijegal dengan upaya kriminalisasi oleh pihak-pihak yang merasa terancam. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja juga mengatakan, KPK berencana meminta impunitas kepada presiden. Kekebalan kata Pandu, diperlukan agar pemberantasan korupsi tidak terhambat. Menurutnya, dengan adanya penetapan tersangka terhadap Bambang, KPK menjadi tidak berdaya karena ada upaya pelemahan dari pihak luar. "Kita perlu minta. Kemarin sudah dibicarakan, semua pegawai di KPK minta dibuat dalam Perppu. Harapannya, agar dikeluarkan secepatnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Pak Bambang Widjojanto dan impunitas buat kami," pintanya. (Albar)





























