Demokrat: Kasus BW Akan Pengaruhi Kinerja KPK

Jakarta - Ketua Harian Partai Demokrat Syarif Hasan menilai, dengan adanya penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto oleh penyidik Bareskrim Polri secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap kinerja KPK dalam melaksanakan tugasnya memberantas korupsi. Fraksi Partai Demokrat di DPR, kata Syarif memang mencium adanya upaya pelemahan KPK pasca Bambang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, peristiwa itu tidak terjadi begitu saja tanpa ada faktor dibelakang, terutama dengan lebih dulu ditetapkannya Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi. "Saya rasa itu jelas akan mempengaruhi kinerja KPK kalau pimpinannya berkurang," ujar Syarif di DPR, Senin (26/1/2015). Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Syarif tetap menghargai keputusan Bambang untuk tetap menjadi wakil ketua KPK. Menurutnya, keputusan itu bersifat pribadi. Ia menilai integritas seseorang bisa dipandang berbeda karena Bambang tidak disamakan dengan Budi Gunawan maupun para tersangka yang lain. "Itu menjadi hak pribadi yang kita hormati, dan integritas masing-masing domainya berbeda. Kita harus hargai itu,"terangnya. Jika mengacu pada pasal 31 Ayat (1) Huruf d dan Pasal 31 Ayat (2) Undang-Undang KPK, memang disebutkan setiap pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka karena kasus pidana, maka wajib mengundurkan diri dari Jabatanya. Namun, dalam pasal 3 dinyatakan pemberhentian ditetapkan oleh Presiden. Sehingga menurut pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan, Bambang tetap menjadi pimpinan KPK. Nasib Bambang sepenuhnya ada ditangan Presiden Jokowi. Ia bisa diberhentikan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Dengan demikian kini bola panas ada ditangan Jokowi, apakah Bambang mau diberhentikan atau tidak. (Albar)





























