Amankan Hak Cipta, Para Musisi Gandeng Asirindo

Jakarta - Sejak diterbitkannya Undang Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, para musisi, artis, produser dan pencipta lagu, kini bernafas lega. Apalagi sekarang sudah ada Asirindo, suatu lembaga manajemen koleftif bagi produser rekaman yang tergabung dalam Assosiasi Industri rekaman Indonesia (ASIRI) untuk mengelola lisensi hak terkait. Salah satu penyedia musik, seperti perusahaan rumah-rumah karaoke mulai sekarang diwajibkan membayar royalty sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Mereka sepakat dengan adanya UU Hak Cipta ini akan membuat mereka lebih semangat berkarya, dan dapat meningkatkan kesejahteraan. Hal ini ditegaskan dalam konferensi pers bertema “Artis Indonesia Mendukung Rumah Karaoke Berlisensi” di NAV Family Karaoke Kuningan Village, Jakarta, Senin (16/1/2015), yang dihadiri sejumlah artis diantaranya Ariel Noah, Bunga Citra Lestari, Pasha Ungu, Cita Citata, Hesty Klepek Klepek, Siti Badriah, Pia (Eks Utopia), Apoy (Wali), Ryan (d'Masiv). “Teman-teman seniman sangat menyambut baik, sangat terwakili. Ini dari dulu kita inginkan, mudah-mudahan bisa disosialisasikan, agar mereka tahu sudah ada UU baru dalam memperjuangakan hak-hak cipta,“ kata Ariel membuka dialog ini. Membuat lagu itu, tidak segampang yang dibayangkan, kita bisa bikin lagu berminggu-minggu, berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, tambah Ariel yang telah 12 tahun menekuni dunia hiburan.
Hal senada juga diungkap Bunga Citra Lestari, “Aku senang sekali, karena hak kita bisa diakui sekarang. Ini penantian sudah cukup lama. Apalagi sekarang banyak terjadi pembajakan. Kita para produksi dibikin bingung. Dengan adanya ini kita bisa bertahan dan hak-hak kita. Ini bentuk asperisasi music Indonesia. Di luar negeri seperti Eropa dan Amerika,seorang musisi hidupnya dapat sejahtera hingga 7 turunan, seperti grup band ternama legendaries The Beatles. Melanggar Hak Cipta 10 Tahun Penjara Sanksi pelanggaran terhadap UU No.28/2014 tentanG Hak Cipta ini tidak main-main. Siapa yang melanggar akan kena sangsi pidana, maksimal 10 tahun penjara. “Sesuai pasal 117 ayat 3 bagi siapa yang melanggar kena pidana penjara 10 tahun maksimal dan denda pidana sekitar 4 milyar, “ kata kuasa hukum dari Asirindo, Leo Fahmi SH kepada Obsessionnews. Selain itu, Asirindo juga menerima kuasa untuk mengelola hak ekslusif & hak remunerasi milik produser rekaman atas penggunaan karya rekaman untuk keperluan komersial. Asirindo juga merupakan anggota IFPI (International Federation of the Phonographic Industry) dan mempunyai hak untuk mengelola karya rekaman asing yang ada dalam naungan IFPI untuk wilayah Indonesia. (Popi Rahim)
Hal senada juga diungkap Bunga Citra Lestari, “Aku senang sekali, karena hak kita bisa diakui sekarang. Ini penantian sudah cukup lama. Apalagi sekarang banyak terjadi pembajakan. Kita para produksi dibikin bingung. Dengan adanya ini kita bisa bertahan dan hak-hak kita. Ini bentuk asperisasi music Indonesia. Di luar negeri seperti Eropa dan Amerika,seorang musisi hidupnya dapat sejahtera hingga 7 turunan, seperti grup band ternama legendaries The Beatles. Melanggar Hak Cipta 10 Tahun Penjara Sanksi pelanggaran terhadap UU No.28/2014 tentanG Hak Cipta ini tidak main-main. Siapa yang melanggar akan kena sangsi pidana, maksimal 10 tahun penjara. “Sesuai pasal 117 ayat 3 bagi siapa yang melanggar kena pidana penjara 10 tahun maksimal dan denda pidana sekitar 4 milyar, “ kata kuasa hukum dari Asirindo, Leo Fahmi SH kepada Obsessionnews. Selain itu, Asirindo juga menerima kuasa untuk mengelola hak ekslusif & hak remunerasi milik produser rekaman atas penggunaan karya rekaman untuk keperluan komersial. Asirindo juga merupakan anggota IFPI (International Federation of the Phonographic Industry) dan mempunyai hak untuk mengelola karya rekaman asing yang ada dalam naungan IFPI untuk wilayah Indonesia. (Popi Rahim) 




























