Menimbang Kembali Pasal Yang Dipakai Bareskrim Untuk Menjerat BW

Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait tuduhan pengerahan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu seperti apa yang disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie, usai penyidik Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Bambang di Depok Jawa Barat saat hendak mengantarkan anaknya ke sekolah Jumat (23/1/2015). Menurutnya, penangkapan itu dalam rangka melengkapi penyidikan. "Untuk itu Mabes Polri melakukan pemeriksaan tersangka. Kasus ini berkaitan pemilukada di Kota Waringin Barat, Kalteng. Pasal 242 jo 55 KUHP, menyuruh memberikan keterangan palsu," ujar Ronny Bambang sendiri kemudian mempertanyakan alasan Bareskrim Polri menetapkan dirinya sebagai tersangka. Menurutnya, pasal yang digunakan itu tidak jelas deliknya. Kemudian ia mempertanyakan kasus yang sudah terjadi sejak 2010 kenapa baru diproses saat ini. Sebab, saat itu dirinya belum menjabat sebagai wakil KPK. Berkaitan dengan pasal 242, Bambang menilai memang tidak tepat pasal yang yang digunakan oleh penyidik. Menurut dia, kualifikasi delik Pasal 242 itu ada pada ayat 1, 2, dan 3 yang ia anggap tidak cukup kuat. Lantaran pasal itu digunakan hanya untuk saksi bukan untuk kuasa hukum. "Harus dikualifikasi ayat 1-nya di soal perdata, ayat 2-nya di soal pidana. Gugatannya di mana? Di MK. MK itu pidana atau perdata? Terus apakah saya memberikan kesaksian palsu? bagaimana saya memberikan kesaksian palsu, kan saya sebagai lawyer," ujarnya di Depok, Sabtu (24/1/2015). Bambang dengan tegas mengatakan, bahwa penyidik tidak berhak menjadikan dirinya tersangka dengan alasan menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu. Sebab, yang berhak mempertanyakan seseorang saksi memberikan keterangan palsu itu menjadi kewenangan hakim, bukan kuasa hukum. "Bagaimana mungkin dalam seluruh proses persidangan hakimnya tidak pernah menyatakan itu sumpah palsu, malah pihak luar yang menyatakan," terangnya. Hal yang sama juga disampaikan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM yang juga advokat senior Amir Syamsuddin. Menurutnya, aneh jika Bambang ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menyuruh saksi untuk memberikan keterangan palsu dengan merujuk pasal 242. Menurutnya, dalam proses hukum yang perjalan di pengadilan hanya hakim yang punya kewenangan untuk memerintahkan saksi agar memberikan informasi yang jujur sesuai dengan apa yang ia dengar atau liat. Hakim kata Amir, juga sudah mengingatkan jika memberikan keterangan palsu akan dikenakan pidana. "Kalau hakim menilai saksi memberikan keterangan palsu, maka ketua majelis hakim bisa memerintahkan kepada jaksa memproses laporan kepada polisi atas dasar tugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di pengadilan," ujarnya di Jakarta, Jumat (23/1/2015). Semenjak pengalamannya menjadi advokat, ia belum pernah mengetahui seseorang dikenakan pidana karena menyuruh untuk memberikan keterangan palsu. Terlebih kata dia, seseorang sudah disumpah di bawa kitab suci untuk memberikan keterangan sejujur-jujurnya. Jadi, pidana hanya dikenakan untuk saksi. Dan ia adalah orang paling bertanggung jawab atas kesaksiannya. Berikut bunyi pasal 242, dikutip dari situs resmi BPHN, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Mengenai pasal yang dipakai penyidik Bareskrim Polri untuk menjerat Bambang. Dalam pasal ini tidak ada yang menyebut pidana untuk orang yang menyuruh memberikan keterangan palsu. BAB IX Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu Pasal242 (1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah. (4) Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4 dapat dijatuhkan. (Albar)





























