DPD IMM Sumsel Dukung Jokowi Hukum Mati Pelaku Kasus Narkoba

DPD IMM Sumsel Dukung Jokowi Hukum Mati Pelaku Kasus Narkoba
Palembang – Presiden Jokowi secara tegas telah menerapkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana kasus narkoba. Hal ini dibuktikan dengan dieksekusinya enam terpidana mati kasus narkoba. Lima terpidana mati kasus narkoba tersebut dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, dan satu terpidana lagi dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah. Lima terpidana kasus tindak pidana narkoba yang dieksekusi mati adalah Tomi Wijaya (warga negara Belanda), Marco Archer Cordoso Mareira (Brazil), Namaona Denis (Malawi), Daniel Enemua (Malawi), dan Rani Andriani (Indonesia). Serta satu terpidana kasus tindak pidana narkoba bernama Tran Thi Bich yang telah dieksekusi mati di Mako Brimob Subden 3 Detasemen C Gunung Gendil, Desa Kragilan, Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Selatan (Sumsel) Robi Rosyadi mendukung langkah tegas Presiden Jokowi yang menghukum mati pelaku tindak pidana kasus narkoba. “Hukuman mati terhadap pelaku kasus tindak pidana narkoba tindak melanggar konstitusi yang ada di Indonesia. Karena sudah dapat penegasan dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai hukum positif yang diatur dalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia tentang situasi yang darurat narkoba. Ini sudah saatnya pemerintah Indonesia melalui Presiden Jokowi bertindak secara tegas dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia,” kata Robi di Palembang kepada Obsessionnews.com, Sabtu (24/1/2015). Dia juga mendorong Jokowi untuk menolak setiap grasi yang diajukan para terpidana kasus tindak pidana narkoba. Hal itu agar dapat menimbulkan efek jera terhadap para pelaku kasus tindak pidana narkoba, dan juga sebagai komitmen keseriusan penegak hukum dalam pemberatasan tindak pidana narkoba di Indonesia. (Chief Hanif)