Atasi Kisruh KPK-Polri, Presiden Bentuk Tim 7

Atasi Kisruh KPK-Polri, Presiden Bentuk Tim 7
Jakarta - Presiden Jokowi berkeinginan untuk segera menghentikan kisruh antar dua lembaga hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Presiden pun membentuk tim kecil yang terdiri dari 7 (tujuh) orang dengan latarbelakang yang berbeda-beda. "Kami diundang sebagai pribadi dan tidak dibentuk atau belum diputuskan sebagai tim formal. Tapi sewaktu-waktu kami diminta memberi masukan," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimmly Asshiddiqie di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/1/2015). Selian Jimmly, ikut dalam tim tersebut yakni mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Oegroseno, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, dan pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, dua mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas. Jimmly mengatakan saat ini, tim itu belum terbentuk secara formal. Namun dia menjamin semua hasil keputusan tim bersifat independen, tidak ada campur tangan dari pihak manapun. "Ini tim independen dan belum dibentuk secara formal. Ini iktikad baik dari Presiden," kata Jimly. Satu lagi tokoh yang bakal tergabung dalam tim, yakni Syafii Maarif. Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah itu sebenarnya turut diundang presiden ke istana, namun berhalangan karena masih berada di Yogyakarta untuk keperluan tertentu. Jimmly menjelaskan pemanggilan para tokoh ini menunjukkan itikad baik presiden untuk merespon usulan masyarakat. Masukan dari tim ini bertujuan untuk meredakan ketegangan antara KPK - Polri. Dengan harapan supaya kedua lembaga ini bisa kembali meningkatkan kerjasama dalam pemberantasan korupsi. "Memberi kesempatan proses penegakan hukum yang obyektif, rasional, dan transparan sebagaimana mestinya," lanjutnya. Kisruh KPK dan Polri memanas sejak lembaga antirasuah menetapkan calon Kapolri usulan Presiden, Komjen Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Menyusul peristiwa tersebut, polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka dengan dugaan menyuruh seseorang memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi (MK). (Has)