45 Tahun Indonesia Dalam Bayang-bayang Freeport

45 Tahun Indonesia Dalam Bayang-bayang Freeport
Jakarta - Lebih dari 45 tahun, Freeport telah menjalankan kegiatan pertambangan di Kabupaten Mimika, Papua. Namun disayangkan hadirnya pertambangan tersebut tidak membawa kesejahteraan masyarakat Papua pada khususnya, meski kekayaaan alamnya begitu melimpah. Pada  tahun 2014 lalu Presiden SBY mengeluarkan kebijakan agar tidak melakukan operasi pengesporan Ore jika tidak memiliki smelter. Hal ini mengacu pada UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Jo. PP No. 1/2014 dan Permen ESDM No. 1/2014  bahwa sejak 12 Januari 2014 dilarang ada kegiatan ekspor minerba dalam wujud raw material/ore, sebelum dilakukan pengelolaan dan pemurnian melalui smelter. Kebijakan ini mengakibatkan seluruh perusahaan tambang yang tidak memiliki smelter di Indonesia tidak bisa beroperasi begitupun PT Freeport Indonesia (PT FI). Tentunya ini kabar baik bagi masyarakat Indonesia dengan harapan tanah air Indonesia tidak akan diangkut keluar secara cuma-cuam di luar negeri seperti selama ini di eksport di Philipines, India, Japan, China, Korea dan Span. Di tengah memanasnya perpolitikan Indonesia sebagaimana ramai dikabarkan diberbagai media, kisruh antara KPK dan Polri dengan ditandainya pada 23 Januari 2015, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) ditangkap oleh Bareskrim Polri dengan tuduhan memberikan kesaksian palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010. Penetapan BW sebagai tersangka ini dinilai sebagai kriminalisasi politisasi karena menyusul atau berdekatan waktunya dengan dijadikannya Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus gratifikasi rekening gendut. Di saat kisruhnya politik dan hukum di Indonesia ini, ternyata pemerintah diam-diam memutuskan untuk memberikan MoU perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia selama enam bulan ke depan. “Presiden dan Wapres memberikan arahan bahwa dalam proses negosiasi dalam perpanjangan kontrak Freeport pemerintah menghendaki agar keberadaan Freeport itu semakin memberi kontribusi yang lebih signifikan bagi pembangunan Papua maupun Papua Barat maupun ekonomi Indonesia keseluruhan,” jelas Menteri ESDM Sudirman Said dalam jumpa pers, Minggu (25/1/2015). Nampaknya, Pemerintah ingin memberi ruang kepada Freeport untuk merivew secara konprehensip aspek-aspek apa yang bisa dikontribusikan lebih kepada pembangunan Papua. Tidak saja kontribusi berupa revenew tetapi juga peran didalam pembangunan daerah dan pelibatan putra-putra daerah sampai kepada hal-hal yang berkaitan dengan lokal konten. “Pesan Presiden dan Wapres kepada Menteri  untuk kemudian memperhatikan semua itu maka 23 Januari kemarin Pemerintah memutuskan memperpanjang MoU. Jadi kontraknya belum diputuskan jangan salah tetapi kita akan mengambil waktu enam bulan kedepan untuk menyepakati hal-hal yang belum disepakati. Kalau sudah disepakati maka akan diputuskan mengenai perpanjangan kontrak itu,” katanya. Kurang dari 100 hari masa kerja Jokowi sebagai Presiden, Papua lagi-lagi akan digadaikan kembali kepada Freeport sebagai pertarungan ekonomi Indonesia dengan alasan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah Papua. Sepertinya pemerintah kehilangan cara lagi bagaimana negara ini mau dibangun dan mendapatkan uang banyak guna mensejahterakan rakyatnya, malah seolah memposisikan Freeport seperti ‘dewa penyelamat’ ekonomi bangsa ini. “MoU ini diperpanjang enam bulan dengan maksud kedua belah pihak memiliki waktu. Anda baru tahu sendiri pemerintah ini baru dibentuk pada bula Oktober tentu banyak prioritas-prioritas dan cara pandang yang muncul belakangan dan berkaitan dengan Papua, kita ingin memanfaatkan Freeport untuk mendorong mempercepat pembangunan di Papua termasuk pembangunan yang lebih hilir yantg diharapkan bisa didukung dengan keberadaan freeport di Papua,” jelasnya. Apakah pemerintah lupa atau tidak tahu kalau selama ini Freeport tidak memberi efek pertumbuhan ekonomi, padahal kita ketahui sendiri utang Indonesia juga tiap tahun bertambah, terus peran Freeport selama ini dalam membangun negara Indonesia terutama Papua di mana, mungkin pertanyaan ini sering terlontar dimulut-mulut orang awam yang sudah jerah dengan permainan drama politik ekonomi yang diperankan pejabat-pejabat Indonesia yang haus akan kekuasaan. Berdasarkan pengakuaan menteri ESDM, bahwa sejak bulan Oktober lalu pasca mendapat amanah di Kementerian sebelumnya sudah mendapat status pembicaraan dengan Freeport Indonesia. Sebagaimana diketahui tepatnya pada bulan 24 juli 2014 membuat momerandum of tending kesepakatan untuk masa waktu enam bulan yaitu waktu yang diperlukan atau yang disepakati untuk melakukan negosiasi berkaitan dengan perpanjangan kontrak karya PTFI yang akan habis pada tahu 2021. “Saya terus mempelajari dan berkonsultasi dengan Presiden dan wakil Presiden. Menjelang akhir Desember kita telah berdiskusi beberapa kali dengan pihak Freeport Moraef Sjamsoeddin sebagai pemegang saham utama dari PTFI dan menyepakati hampir seluruh aitem-aitem yang sudah dibicarakan selama ini. kecuali beberapa aitem yang berkaitan dengan kontribusi PTFI kepada pemerintah,” ungkapnya. Poin-poin yang mereka sepakati mengenai penyesuaian wilayah, kemudian privatisasi, bagaimana meningkatkan lokal koten, bagaimana meningkatkan pera masyarakat setempat itu hampir semua disepakati termasuk kesepakatan dengan pemerintah daerah. “Yang masih menggantung ketika Desember adalah soal jumlah kotribusi Freeport kepada Indonesia dan persolan smelter. Tapi kalau smelter sudah dibicarakan dari awal tidak akan ada lagi ruang untuk bernegosiasi tentang smelter kita sudah sepakat smelter harus dibangun dan prinsipnya mereka setujuh,” terangnya. Karena itu lanjutnya kita terus mengikuti dan minggu lalu kita mereview perkembangan terakhir. “Kita memberikan pesan kepada Freeport bahwa harus ada progres yang signifikan terhadap persiapan pembangunan smelter jika tidak maka semua izin ekspornya akan diberhentikan sementara sampai kemudian ada penyelesaian,” tegasnya. Melalui penandatangan perpanjangan nota kesepahaman MoU antara pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait ekspor kosentrat tembaga, dengan sepakat tetap membayar kewajiban keuangan berlaku sesuai dengan kesepakatan juli 2014. Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsoeddin mengatakan dalam konfresi pers tersebut, “Eskpor kosentrat tembaga akan dilakukan degan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Kami akan terus menjajaki peluang pegembangan pabrik pengolahan dan pemurnian (Smelter) di Papua melalui berbagai studi kekayaan  yang komprehensif. Di saat yang bersamaan, sambil menunggu perencanaan dan persiapan sarana dan infrastruktur di Papua, kami juga akan mempersiapkan lokasi di Gresik, Jawa Timur. Kami telah menjalin kerjasama dengan BUMN terkait seperti Petrokimia Gresik,” jelasnya. Selanjutnya Maroef menambahkan PTFI akan terus berupaya untuk terus dapat memberikan manfaat, bahkan nilai tambah secara berkelanjutan kepada negara Repoblik Indonesia, masyarakat Papua, seluruh Karyawan dan segenap pemegang saham, sejalan dengan aspirasi nasional yang nantinya akan dituangkan dalam Amandemen Kontrak Karya. Sebelumnya, pada juli 2014 PTFI dan Pemerintah Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman dimana PTFI sepakat untuk membayar bea keluar ekspor sesuai peraturan yang terbit pada juli 2014, membayar jaminan kesungguhan pembangunan smelter sebesar USD 115 juta atau RP 1,3 triliun dan serta meningkatkan royalti. PTFI juga berencana menginvestasikan sekitar 15 milyar USD untuk pengembangan tambang bawah tanah , dengan proyeksi dari saat ini hingga 2041, ditambah investasi proyek smelter tembaga tambahan sekitar 2,3 Milyar USD. Smelter ini diperkirakan akan kelar sampai tahun 2017 nanti. (Asma)