Solusi Penyelesaian Kasus Bambang Melalui SP3

Solusi Penyelesaian Kasus Bambang Melalui SP3
Jakarta - Penasehat Hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, Usman Hamid, meminta supaya Bareskrim menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyiddikan (SP3) sebagai solusi untuk menyelesaikan kasus hukum BM. "Kami sebagai penasehat hukum akan mengupayakan segala cara untuk menghentikan kasus pak Bambang," ujar Usman di depan gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2015) dini hari. Aktivis HAM ini menyampaikan bahwa SP3 itu penting dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan umum. Bambang dibebaskan dari penahanan dengan status masih sebagai tersangka. Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu kinerja KPK. "Demi kepentingan umum, karena kasus ini menyangkut kepentingan umum. Di mana pimpinan KPK harus bekerja dengan maksimal," kata Usman yang juga Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Bambang selama dalam pemeriksaann hanya diajukan 8 pertanyaan. Selebihnya ia menolak menjawab pernyataan penyidik karena mempersoalkan penerapan pasal 242 dan pasal 55 KUHPidana. Bambang menilai rincian pasal tersebut tidak jelas. "Maka ketika surat perintah penahanan diterbitkan, pa Bambang menolak untuk menandatangani," tutur Usmam. (Has)