PSHK Desak Jokowi Tegas Hentikan Serangan Balik Terhadap KPK

PSHK Desak Jokowi Tegas Hentikan Serangan Balik Terhadap KPK
Jakarta - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyatakan, penangkapan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri adalah bentuk kesewenang-wenangan dan tidak berdasar atas hukum. “Penangkapan yang sewenang-wenang ini adalah bentuk nyata kriminalisasi dan serangan balik yang sistematis terhadap KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Koordinator Direktur Monitoring dan Advokasi PSHK, Ronald Rofiandri, kepada Obsession News, Sabtu (24/1/2015). Menurutnya, penangkapan yang sewenang-wenang ini tidak bisa dilepaskan dari konteks pengusutan kasus korupsi oleh KPK terhadap tersangka Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan. “Penangkapan sewenang-wenang ini perlu disadari memiliki pola yang sama dengan rekayasa dan kriminalisasi yang sebelumnya pernah dilakukan terhadap Komisioner KPK Bibit-Chandra dan Penyidik KPK, Novel Baswedan,” ungkapnya. Ia pun menilai, Pasal 242 jo 55 KUHP yang dituduhkan kepada Bambang Widjojanto mengada-ada dan tidak beralasan. Tuduhan ini berulang kali diklarifikasi dan dinyatakan bersih baik oleh Pansel maupun DPR ketika Bambang Widjojanto mencalonkan diri sebagai Komisioner KPK. Untuk itu, tegas Ronald, Mabes Polri harus segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atas nama Bambang Widjojanto. Mengacu kepada Pasal 109 ayat (2) KUHAP, penyidik dapat menghentikan penyidikan dengan alasan: 1) tidak ada bukti yang cukup, 2) peristiwa yang disidik bukan tindak pidana, dan 3) penghentian penyidikan demi hukum. “Mabes Polri juga seharusnya mencopot Irjen Pol Budi Waseso  dari posisi Kabareskrim sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan sewenang-wenang ini,” desaknya. Ronald meminta Presiden Joko Widodo harus bersikap dengan memberikan dukungan kepada KPK untuk mengusut kasus tersangka Komjen Pol Budi Gunawan secara tuntas dan menyeluruh. Ditegaskan pula, Presiden Joko Widodo juga seharusnya segera membatalkan pengangkatan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. “Ini momentum yang tepat bagi Presiden untuk segera mengevaluasi dan memimpin reformasi di tubuh institusi Polri. Demi penegakan hukum yang bebas dari korupsi dan kesewenang-wenangan,” paparnya. (Ars)