PP Persis: BPJS Subhat

Bandung - Aturan main yang diterapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) saat ini masih subhat (antara halal dan haram). Demikian dijelaskan Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) KH Maman Abdurrahman di Bandung, Sabtu (24/1). Maman menjelaskan apabila peserta BPJS yang kurang mampu (fakir) membayar iuran kemudian yang mendapat manfaat dari iuran tersebut adalah orang mampu atau orang kaya (agniya), maka BPJS menjadi subhat. "Kalau orang tidak mampu kemudian membayar iuran dan dipergunakan untuk orang-orang yang kaya itu jatuhnya subhat,” kata Maman. Ia menegaskan, selain aturan pembayaran juga pengolahan dan penyimpanan yang dilakukan di bank konvensional yang cenderung menghalalkan riba, menimbulkan keengganan bagi jamaah Persis untuk menyimpan di bank konvensional tersebut. Sehingga diharapkan penyimpanan dan pengelolaan iuran peserta dilakukan di bank syari'ah. (Dud)





























