Pemerintah DInilai Belum Miliki Kejelasan Aturan Deviden

Jakarta - Hingga saat ini, pemerintah Indonesia dinilai belum memiliki kejelasan aturan terkait setoran deviden dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya dapat digunakan sebagai alat pembangunan negara. Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Gatot M Suwondo saat diskusi di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (23/1/2015). Menurut dia, hingga saat ini pemerintah belum memiliki persamaan persepsi dengan para pimpinan BUMN. “Kalau bicara dividen, BUMN akan nego habis - habisan karena cara pandang kita dengan cara pandang menteri itu beda. Hingga saat ini, yang rasakan itu tidak adanya dividen policy yang jelas,” kata dia. Padahal menurut dia kejelasan aturan deviden bagi industri perbankan BUMN sebenarnya sangat dibutuhkan untuk memastikan besaran jumlah modal perseroan yang dimiliki. Karena pada gilirannya, jumlah tersebut akan mempengaruhi kemampuan bank – bank milik BUMN dalam menyalurkan kreditnya. “Aturan dividen ini harus jelas. Sebab, kalau penyetoran dividen dikurangi, maka kemampuan bank untuk menyalurkan kredit bisa lebih maksimal”, kata dia. Ditemui usai acara diskusi, ketua komisi XI DPR Fadel Muhammad menegaskan bahwa anak perusahaan BUMN wajib menyetorkan deviden kepada negara. “Harus dong, harus setor deviden kepada pemerintah supaya bisa digunakan untuk pembangunan,” ujar dia. Meski demikian ia memberikan kelonggaran atas kemungkinan – kemungkinan yang ada dilapanga. “Cuman kalau ada rencana perputaran lagi boleh kita dukung, asal ada laporan yang jelas lah,” kata dia. Lebih lanjut ia berharap, anak – anak perusahaan milik BUMN nantinya dapat menyetorkan 60 persen keuntungannya untuk kebutuhan pemerintah. “Mungkin 40 persen – 60 persen lah ya, 40 persen mereka pakai 60 persen mereka setorkan kepada pemerintah. Sekarang ini terbalik, 40 persen disetor dan 60 persen dipakai,” ujar dia. (Kukuh Budiman)





























