"KPK vs POLRI": Mengurai Benang Kusut, Memintal Benang Merah

Analisis oleh Andi Nursaiful Peristiwa penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto (BW) oleh Bareskrim Polri tak akan bisa dipahami duduk perkaranya jika hanya memandangnya sebagai peristiwa tunggal. Peristiwa heboh ini bukan saja tidak bisa dipisahkan dari peristiwa-demi peristiwa sepanjang pekan ini dan pekan-pekan lalu, melainkan harus ditelusuri jauh ke belakang hingga tahun 2008. Penelusuran obsessionnews.com untuk mengurai benang kusut peristiwa ini menemukan hal-hal menarik yang membuat cakrawala dan sudut pandang kita menjadi lebih terang untuk memahami segala sesuatunya. Dari peristiwa-peristiwa terdahulu, terlihat para aktor saling terkait satu sama lain. Ada benang merah antara masing-masing aktor. Uniknya, aktor-aktor ini bisa berubah sikap dan aksi seiring perkembangan situasi, dan ada pola yang berulang. Mengurai Benang Kusut Untuk mengurainya, sebaiknya kita melompat jauh ke belakang pada tahun 2008, dan memeriksa rentetan kronologis peristiwa yang ada: 5 Desember 2007: Antasari Azhar terpilih sebagai Ketua KPK. Dalam beberapa bulan ia beraksi dengan berani. Banyak yang dipenjarakan sejak Antasari menjabat, tak terkecuali Aulia Pohan. Selain Aulia (kasus besan SBY), ada kasus BLBI (Jaksa Urip Tri Gunawan dan Arthalita Ayin Suryani), kasus IT KPU, kasus Century, kasus RUU LLAJ, dan seterusnya. Antasari adalah bola liar yang menyerangs egala penjuru. 29 Oktober 2008: Antasari Azhar membuka perseteruan terbuka dengan Istana setelah menetapkan besan Presiden SBY, Aulia Pohan, sebagai tersangka kasus korupsi di Bank Indonesia. 4 Mei 2009: Antasari Azhar ditahan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Kabareskrim Polri saat itu adalah Komjen Pol Drs Susno Duadji. Singkat cerita, Antasari pun meringkuk di penjara. 16 Mei 2009: Dari balik penjara, Antasari “bernyanyi”. Ia membuat testimoni tentang penerimaan uang sebesar Rp 6,7 miliar oleh sejumlah pimpinan KPK dari balik penjara. Dia juga mengaku pernah menemui Anggoro di Singapura. 30 Juni 2009: Susno merasa teleponnya disadap terkait kasus penggelapan dana bank Century yang ditangani Mabes Polri. Saat itulah meluncur istilah Cicak vs Buaya. 3 September 2009: Polri memanggil keempat pimpinan KPK (Chandra M Hamzah, Bibit Samad Rianto, M Jasin dan Haryono Umar) dan empat pejabat lainnya terkait testimoni Antasari tentang penerimaan uang sebesar Rp 6,7 miliar oleh sejumlah pimpinan KPK. KPK tidak penuhi panggilan Polri. 9 September 2009: Bibit mengaku KPK sedang menyelidiki keterlibatan seorang petinggi Polri berinisial SD dalam kasus Bank Century. 11 September 2009: Polri mulai memeriksa keempat pimpinan KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus pencekalan Anggoro Widjojo dan Joko Tjandra. 15 September 2009: Bibit dan Chandra ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang. Keduanya ditahan tak berselang lama setelah SBY bertemu para petinggi Polri dalam acara buka puasa bersama. Kasusnya adalah penyalahgunaan wewenang dalam menangani perkara korupsi Anggoro Widjojo. 21 September 2009: Presiden SBY mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara Bibit dan Chandra. Presiden juga meneken Perppu yang memungkinkan penunjukan langsung Plt Pimpinan KPK. 25 September 2009: Kuasa hukum KPK Bambang Widjajanto mengaku tidak menerima salinan BAP Bibit-Chandra dan curiga ada rekayasa dalam kasus ini. 2 Oktober 2009: Pengacara Bibit melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji ke Presiden SBY dan Kapolri Bambang Hendarso Danuri. 23 Oktober 2009: Transkrip rekaman rekayasa kriminalisasi KPK beredar di media massa. Isinya percakapan antara Anggodo (adik Anggoro) dengan mantan Jamintel Wisnu Subroto dan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga. Percakapan pada Juli-Agustus 2009 itu disebut-sebut merancang kriminalisasi KPK. Nama petinggi kepolisian dan RI 1 juga disebut. 29 Oktober 2009: Dalam putusan selanya, MK menunda pemberhentian pimpinan KPK yang menjadi terdakwa sampai ada putusan akhir MK. Selain itu, MK juga meminta KPK menyerahkan semua dokumen berupa transkrip dan rekaman. 2 November 2009: Presiden SBY bentuk Tim Delapan yang diketuai oleh Adnan Buyung Nasution. Esoknya, penahanan Bibit-Chandra ditangguhkan. 5 November 2009: Kabareskrim Polri Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga mengundurkan diri dari jabatan. 15 Maret 2010: Susno memaparkan keterlibatan dua jenderal bintang satu itu dalam kasus misteri dana pajak Rp 25 miliar yang dimiliki mafia pajak Gayus Tambunan. 24 Maret 2010: Susno ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penghinaan Brigadir Jenderal Edmon Ilyas dan Brigadir Jenderal Raja Erizman. 12 April 2010: Susno ditangkap Propam Mabes Polri di Bandara Terminal II D Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke Singapura untuk berobat. 10 Mei 2010: Susno jadi tersangka kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) senilai Rp 500 miliar, dan kasus dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 senilai Rp 8 miliar. 24 Maret 2011: PN Jaksel memvonis Susno dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Beberapa bulan kemudian, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan keputusan PN Jaksel. Berikutnya, 22 November 2012, Mahkamah Agung menolak kasasi Susno. 30 Juli 2012 siang: Ketua KPK Abraham Samad dan Zulkarnaen menemui Kapolri Jenderal Timur Pradopo, yang didampingi Kabareskrim Komjen Sutarman. Samad menyampaikan bahwa KPK akan melakukan penyidikan kasus simulator SIM di Korlantas. Kapolri meminta waktu satu atau dua hari untuk mendiskusikan tindak lanjutnya dengan alasan Polri juga tengah menyelidiki kasus tersebut. 30 Juli 2012 sore: KPK menggeledah gedung Korlantas pada pukul 16.00 usai para pimpinan melakukan pertemuan pukul 14.00 itu. Menurut Sutarman, pertemuan para pimpinan di ruang kerja Kapolri tak menyinggung rencana KPK menggeledah gedung Korlantas Polri. Namun, sore harinya, KPK datang melakukan penggeledahan dengan mengatakan bahwa Kapolri telah mengizinkannya. Penggeledahan KPK di Korlantas berlangsung hingga Selasa (31/7/2012). Sempat diberitakan, para penyidik KPK tersandera di Gedung Korlantas. Namun Mabes Polri membantah menghalangi penggeledahan. 31 Juli 2012 sore: Abraham Samad dan Bambang Widjojanto kembali menghadap Kapolri, dan menyatakan telah menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka. Menurut Sutarman saat itu KPK tak memberitahukan tersangka lainnya. Dalam pertemuan itu keduanya sepakat saling memberikan akses barang bukti, juga disepakati bahwa barang-barang yang tidak terkait kasus tersebut dikembalikan. 3 Agustus 2012: Sutarman mengaku membaca di beberapa media bahwa Bareskrim Polri tak lagi berwenang menyidik kasus tersebut. Menurut Sutarman, sebelumnya pernah dilakukan join investigation dalam perkara yang ditangani KPK dan penegak hukum lain tahun 2010. Sutarman berkeras tetap akan melakukan penyidikan simulator SIM, dan sudah menetapkan tersangka sendiri. Sutarman ngotot tak mau menyerahkan tersangkanya pada KPK. 5 Oktober 2012 siang: Djoko Susilo dipanggil dan diperiksa KPK sebagai tersangka kasus pengadaan simulator. 5 Oktober 2012 malam: Polri memburu penyidik KPK Novel Baswedan (mantan petinggi Polri) hingga ke kantor KPK dengan tuduhan penganiayaan berat atas seorang tahanan hingga meninggal ketika masih bertugas di Polda Bengkulu 2004. Upaya penangkapan gagal setelah para pendukung KPK membuat pagar betis di sekeliling gedung. 8 Oktober 2012: Presiden SBY menyampaikan pidato panjang seputar konflik KPK – Polri, setelah beberapa jam sebelumnya mempertemukan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dengan Kapolri didampingi Mensesneg. SBY memutuskan, kasus simulator diurus oleh KPK, dan kasus Novel dihentikan dulu karena timing dan caranya tidak tepat. 9 Oktober 2012: Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Suhardi Alloysus, menegaskan, Polri tetap mengusut kasus Kompol Novel Baswedan. Kepala Bareskrim Komjen Sutarman pun dalam konferensi pers menegaskan hal yang sama. Opini publik pun berkembang dan terus mendukung KPK untuk menuntaskan kasus Djoko Susilo. Singkat cerita, Djoko Susilo divonis bersalah dan dihukum 10 tahun penjara pada 3 September 2013. Babak berikutnya tentu sudah kita ketahui, yaitu kasus Komjen Budi Gunawan (BG) yang kini berujung pada penangkapan Bambang Widjoyanto. Diawali dengan penetapan BG sebagai tersangka kasus rekening gendut oleh KPK saat menjalani fit and proper test calon Kapolri di DPR. Anehnya, DPR (kecuali Partai Demokrat) justru mendukung BG. Paripurna DPR pun meloloskjan BG. Tapi Presiden Jokowi bermanuver menunda pelantikan BG, membebastugaskan Kapolri Jenderal Sutarman sebelum habis masa waktunya, lalu mengangkat Plt Kapolri Badroddin Haiti. Di tubuh Polri, Kepala Bareskrim Polri Aloysius Suhardi yang sempat disebut sebagai “pengkhianat” oleh Budi Waseso (penggantinya) ikut dicongkel. Berikutnya, Mabes Polri memprapradilankan KPK atas penetapan status tersangka terhadap BG. Suasana panas belum reda, tiba-tiba Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menuding Ketua KPK Abraham Samad melakukan tindakan tidak etis, yaitu melakukan pertemuan dengan petinggi parpol KIH dalam rangka ngotot menjadi kandidat Cawapres Jokowi saat kampanye. Samad dituding telah mengaku bahwa BG adalah orang yang menggagalkan niatnya untuk jadi pendamping Jokowi. Belum juga reda kekagetan publik, Jumat pagi (23/01/2015), Wakil Ketua KPK Bambang Widjayanto ditangkap Bareskrim Polri dengan tuduhan kesaksian palsu pada 2010. Masyarakat, para tokoh dan kalangan aktivis lantasd mengalir ke KPK memberikan dukungan moril. Rentetan peristiwa-peristiwa di atas secara umum disimpulkan oleh publik awam sebagai konflik antara KPK versus Polri. Namun sebagian lainnya memandang ini adalah konflik multidimensional antara berbagai kepentingan dan kekuasaan. Termasuk melibatkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Presiden Jokowi, dan mantan Presiden SBY. Maksudnya, yang terjadi sesungguhnya bukanlah konflik antara KPK dan Polri sebagai sebagai dua institusi, melainkan konflik antar elite politik. Satu hal yang sulit dinafikan adalah kenyataan bahwa sejak 2008, konflik KPK vs Polri tak pernah berdiri sendiri. Selalu ada aroma politis yang kencang dari perseteruan ini, termasuk melibatkan istana. Ada kesan kuat bahwa Polri selalu melakukan “serangan balik” kepada KPK setiap ada petinggi Polri yang diincar oleh KPK, ataupun setiap ada kepentingan kekuasaan yang disasar oleh KPK. Dari kronologis di atas, tercatat sedikitnya ada lima petinggi KPK yang ditahan atau diupayakan ditahan oleh Bareskrim Polri dengan berbagai tuduhan, mulai dari penyalahgunaan wewenang, keterangan palsu, hingga pembunuhan. Mereka adalah Chandra Hamzah, Bibit Samad Riyanto, Antasari Azhar, Novel Baswedan, dan kini Bambang Widjoyanto. Tudingan terhadap Abraham Samad belum masuk kategori di atas karena dilontarkan oleh petinggi PDIP, bukan Polri. Memintal Benang Merah Dari kronologis terdahulu, terlihat adanya keruwetan yang sangat, di mana para aktor saling terkait satu sama lain. Di sisi lain, dengan mudah bisa ditemukan benang merah keterkaiotan antara masing-masing aktor yang berkonflik. Uniknya, aktor-aktor ini bisa berubah sikap dan aksi seiring perkembangan situasi. Antazari, misalnya, menyeret Aulia Pohan namun berujung dirinya dipidana kasus pembunuhan yang diawali oleh Susno Duadji. Antazari lantas “bernyanyi” di tahanan Polri, memberi amunisi kepada Polri untuk memperkarakan pimpinan KPK (Chandra-Bibit). KPK lantas “menyerang balik” dan memperkarakan Susno dalam kasus Century. Tiba-tiba Susno “bernyanyi” memaparkan keterlibatan dua jenderal bintang satu dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Belakangan Polri menetapkan Susno sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penghinaan, dan Susno pun dipenjara. Sampai di sini, ada kesamaan pola antara Susno dan Antasari, namun dari sisi kebalikan. Susno awalnya menyerang KPK lalu berbalik menyerang Polri dan berujung dipenjara. Antasari awalnya menyerang Polri dan Istana lalu berbalik menyerang KPK dan tetap dipenjara juga. Lain pula kesamaan antara Susno dan Novel Baswedan. Keduanya adalah petinggi Polri, keduanya menjadi whistle blower (pembisik/pembocor/pengungkap borok dari dalam), dan keduanya belakangan “diburu” oleh Polri. Novel yang berperan besar mengungkap kasus Djoko Susilo, lantas diburu oleh Polri hanya beberapa jam setelah Djoko Susilo dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka. SBY kemudian turun tangan, dan memerintahkan penghentian penyidikan Novel Baswedan. Tapi ada pembangkan dari Mabes Polri. Kepala Bareskrim Mabes Polri saat itu, Komjen Sutarman (Kapolri yang dibebastugaskan oleh Presiden Jokowi), secara terbuka menyatakan akan melanjutkan penyidikan Novel. Tatkala KPK menyeret Djoko Susilo, aksi KPK ini memicu perseteruan baru dengan Polri (dalam hal ini Kapolri Timur Pradopo dan Kabareskrim Sutarman). Belakangan, di era Presiden Jokowi, Kapolri Sutarman dan Kabareskrim Suhardi Alloysus dibebastugaskan. Suhardi disebut-sebut sebagai whistle blower sehingga KPK punya amunisi memperkarakan BG sebagai tersangka. Jika pola tadi kembali berulang, mungkinkah dikemudian hari tiba-tiba ada kasus dari Mabes Polri yang menyeret Sutarman dan Suhardi ke ranah hukum? Sementara ini, baru sampai pada upaya menyeret Bambang Widjoyanto. Selanjutnya? Kita tunggu tanggal mainnya saja.





























