"Meski Tinggal Tiga Pimpinan, KPK Masih Bisa Jalan"

Jakarta - Setelah Busyro Muqoddas pensiun dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, pimpinan KPK tinggal empat orang yaitu Abraham Samad, Bambang Widjojanto (BW), Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Namun sayangnya, KPK tengah dirundung masalah dengan ditetapkannya BW sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. BW ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mengerahkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan palsu pada saat penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di Pengadilan Mahkamah Konstitusi tahun 2010. BW adalah kuasa hukum dari pasangan calon bupati Kobar Ujang Iskandar - Bambang Purwanto. Dengan ditetapkannya BW sebagai tersangka banyak pihak yang meminta agar Bambang segera mundur dari pimpinan KPK. Jika Bambang mundur, berarti pimpinan KPK tinggal tiga orang. Pertanyaannya apakah dengan dipimpin oleh tiga orang KPK masih bisa menjalankan tugasnya. Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan, KPK tetap bisa berjalan meski hanya dipimpin oleh tiga orang karena aturanya dalam undang-undang KPK adalah setengah banding satu. Artinya tidak boleh dibawah tiga. Sehingga menurut Aziz posisi KPK masih kuat, dan tidak menjadikan KPK lemah. "Itu syaratnya setengah banding satu, kalau kurang dari tiga lah gak bisa jalan," ujarnya kepada Obsessionews.com Jumat (23/1/2015). Jadi Politisi Partai Golkar itu mengatakan, dengan adanya penetapan tersangka BW oleh Polri tidak bisa menjadi alasan, bahwa KPK tidak berjalan menuntaskan kasus korupsi yang sudah menjadi sekala prioritas. Aziz sepakat dengan sikap Presiden Joko Widodo bahwa proses hukum bagi BW dan Komjen Pol Budi Gunawan harus terus berjalan. "Saya sekapat dengan Pak Presiden, biar kasus ini diselesaikan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," terangnya. Jika mengacu pada pasal 31 Ayat (1) Huruf d dan Pasal 31 Ayat (2) Undang-Undang KPK, memang disebutkan setiap pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka karena kasus pidana, maka wajib mengundurkan diri dari Jabatanya. Namun, dalam pasal 3 dinyatakan pemberhentian ditetapkan oleh Presiden. Sehingga menurut pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan, BW tetap menjadi pimpinan KPK. Nasib BW sepenuhnya ada ditangan Presiden Jokowi. Ia bisa diberhentikan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Dengan demikian kini bola panas ada di tangan Jokowi, apakah BW mau diberhentikan atau tidak. (Albar)





























