Benarkah Tak Ada Upaya Pelemahan KPK di DPR?

Benarkah Tak Ada Upaya Pelemahan KPK di DPR?

Jakarta - Dengan ditetapkannya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka oleh Penyidik Bareskrim Polri membuat hubungan Polri dengan KPK semakin tidak harmonis. Sebab, kasus ini terjadi tidak lama setelah KPK menetapkan Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka terkait tuduhan mengerahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010. Sedangkan Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dugaan kasus gratifikasi atau rekening gendut yang juga terjadi pada tahun 2010 pada saat Budi menjadi pimpinan sekolah Polisi.

Penyebab, perseturan dua lembaga penegakan hukum ini ada yang mengatakan,‎ tidak bisa dilepaskan dari permainan politik di DPR.  Keputusan Komisi III DPR RI meloloskan Budi dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada 14 Januari 2015 adalah keputusan politik, bukan keputusan hukum, karena Budi waktu itu sudah ditetapkan sebagai tersangka tanggal 13 Januari 2015.

Kalau seandainya tidak ada dukungan yang kuat dari anggota DPR dan juga Presiden Joko Widodo untuk mencalonkan Budi sebagai Kapolri, mungkin kasusnya tidak akan terjadi seperti ini. Demikian yang disampaikan oleh mantan Wakapolri Komjen Oegroseno. Bahkan ia mengaku kesal dengan sikap Barekrim saat ini Komjen Budi Waseso.

"Saya meminta kepada Presiden untuk menjaring Kapolri yang baru. Tidak usah ditunda-tunda. Calon Kapolri bermasalah (Budi Gunawan) ko di pertahankan," ujarnya di Jakarta Jumat, (23/1/2015).

‎Memang ada sedikit aneh, mengapa anggota DPR dari Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat kompak mendukung untuk meloloskan Budi Gunawan. Padahal, KMP bukan koalisi pendukung pemerintah yang katanya siap mengkritisi dan menentang kebijakan Pemerintahan Jokowi yang salah.

Namun, sudah tahu Budi  jadi tersangka, DPR tetap saja meloloskan Budi sebagai Kapolri (Kecuali Fraksi Partai Demokrat). Pertanyaanya apa iya DPR ingin membenturkan Jokowi dengan KPK? Atau apakah iya ada musuh bersama antara KMP dan KIH dibalik adanya kasus ini? Atau mungkin DPR ingin menjadikan KPK lemah karena dianggap berhaya untuk keberlangsungan nasib anggota DPR?

Tentu yang pertama harus menjawab pertanyaan ini adalah Komisi III yang membidangi persoalan hukum, dan sekaligus menjadi mitra kerjanya KPK dan Polri. Saat dimintai komentar mengenai hal itu, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin membantah dengan tegas bahwa pihaknya tidak pernah ada maksud untuk melemahkan KPK dengan adanya kasus ini.

"Saya katakan, demi Allah demi Rasulullah saya tidak pernah memerintahkan atau memiliki niat untuk melemahkan KPK," katanya saat dimintai konfirmasi di DPR, Jumat (23/1/2015).

Benar saja pasca Bambang ditangkap oleh penyidik Bareskrim Jumat pagi (23/1)‎ ratusan orang dari berbagai tokoh masyarakat dan aktivis penggiat anti korupsi mendatangi KPK untuk memberikan dukungan #Save KPK. Tapi disisi lain ada juga ratusan orang yang datang ke KPK untuk memberikan dukungan kepada Polri.

Artinya dengan adanya kasus ini sangat berimbas kepada masyarakat di akar rumput, ada yang membela ada yang tidak, masyarakat jadi terpecah, penegakan hukum di Indonesia juga semakin lemah dan kacau. Sehingga ada pihak yang berpendapat adanya perseturuan dua lembaga ini tidak bisa dilepaskan dari keputusan politik di DPR. Namun, tetap saja Aziz tidak mau kalau DPR disalahkan.

"Loh kita ini hanya menindaklanjuti surat rekomendasi dari Presiden untuk memproses Budi Gunawan sebagai Kapolri," ‎elaknya.

Menurut Aziz, tuduhan itu tidaklah benar. Sikap Komisi III saat ini kata dia, adalah menjaga dan mengawasi kinerja penegak hukum seperti KPK, Polri dan Kejaksaan Agung. Jika mereka dalam menjalankan tugasnya melenceng, maka Komisi III berhak memanggil untuk dimintai keterangan.

Untuk kasus ini Aziz sendiri melihat tidak ada yang salah bagi keduanya. Sebab, baik KPK maupun Polri sama-sama punya kewenangan untuk melakukan penangkapan. Karena itu Aziz tidak bisa mengatakan apakah penetapan tersangka terhadap Bambang dan Budi sudah sesuai atau belum?

‎"Yang mengatakan sesuai atau tidak itu hakim bukan DPR.  Sekarang bagi pihak yang tidak sesuai dengan adanya penetapan itu silahkan mengajukan Pra Pradilan," jelasnya.

Diketahui, Bambang ditetapkan sebagai tersangka setelah Bareskrim Polri mendapat laporan dari anggota DPR dari PDI-P Subianto Sabran 15 Januari 2015 ada yang mengatakan sebenarnya laporannya adalah 19 Januari tapi dicoret. Subianto adalah mantan calon Bupati Kotawaringin Barat yang gagal memenangkan Pilkada 2010.

Kasus ini berawal dari hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Tengah yang memenangkan pasangan Sugianto Sabran-Eko Suwarno sebagai bupati.‎ Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang menjadi lawan mereka pun mengajukan gugatan ke MK, dan Bambang yang menjadi kuasa hukumnya.  

Gugatan itu dikabulkan dan mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko. Namun, Bambang disebut telah melakukan kecurangan karena mengerahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu. Bahkan sebelumnya, Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang juga sempat menyebut Bambang pernah berkomunikasi dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat .

Hal itu dikatakan Bonaran pada tanggal 15 Oktober 2014 usai menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka terkait dugaan suap terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi.‎ (Albar)