Sompie: BW Masih Diperiksa, Belum Ditahan!

Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen. Pol. Ronny Franky Sompie menjelaskan, jika Wakil Ketua KPK RI, Bambang Widjojanto (BW), masih menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka di Mabes Polri, belum dikenakan status penahanan. "Saat ini tersangka BW diperiksa dan belum dikenakan status penahanan," tegas Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2014). Saat ditanya wartawan, mengapa kasus tahun 2010 baru diangkat sekarang? Sompie mengatakan, karena laporan dari masyarakat baru diterima pada 15 Januari 2015. Berdasarkan laporan itu, BW telah melakukan perbuatan pidana karena meyuruh sejumlah saksi untuk memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan MK pada tahun 2010 dalam kasus sengketa Pemilukada Waringin Barat. Saat itu, Bambang Widjojanto belum menjadi pimpinan KPK, tapi masih menjadi pengacara. "Laporan itu diproses, sejumlah saksi diperiksa, ditemukan tiga alat bukti yang sah, lalu diputuskan untuk meningkatkan statusnya ke penyidikan dengan tersangka BW," kata Sompie. "BW ditetapkan sebagai tersangka, dengan dugaan telah menyuruh sejumlah saksi untuk memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi tahun 2010 dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat," ujar jenderal polisi bintang dua itu. Pernyataan Ronny mengkonfirmasi kabar yang beredar bahwa Bambang Widjojanto telah ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 07.30 WIB saat sedang mengantar anaknya ke sekolah di SD Nurul Fikri, Depok, Jawa Barat. Informasi penangkapan Bambang tersebut, sebelumnya dibantah oleh Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti ketika dihubungi oleh Deputi Pencegahan KPK Johan Budi. Lebih lanjut Sompie menambahkan, rersangka menyuruh, para saksi memberikan keterangan palsu di sidang MK, lanjut Jenderal berbintang tiga itu. BW belum sebagai Wakil Ketua KPK, namun advokat salah satu calon bupati Kobar. (Herdianto Wibowo)





























