Pemeriksaan BW Dinilai Pemeriksaan Paksa Secara Hukum

Jakarta - Pengacara Nursyiahbani Katjasungkana SH yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) menilai Pemeriksaan terhadap BW merupakan pemeriksaan paksa secara hukum. Karena pemeriksaan itu tidak kunjung usai. "Polisi periksa tersangka sampai selesai, padahal pemeriksaan berlaku 24 jam," ujar Nursyiahbani dalam keterangan persnya di Bareskrim Mabes Polri ,Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2015). Tidak hanya itu, lanjut Nursyiahbani, tadi didalam Kabareskim Mabes Polri kami sulit untuk melakukan konsultasi dengan BW. "Karna polisi tidak memberikan keleluasaan," ungkapnya. Teror-teror pun dilakukan kepada BW sebagaiĀ pejabat negara. Tidak hanya disitu, masih kata Nursyiahbani, bahwa BW dipaksa tangan diborgol. Sedangkan BW bersangkutan "padahal menggunakam sarung," katanya Nursyahbani menceritakan, sekitar pukul 06.30 WIB, BW pergi mengantarkan anaknya ke SDIT Nurul Fikri, Jalan Komplek Timah, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jabar. BW saat itu bersama anaknya yang seorang mahasiswa kedokteran dihentikan oleh polisi untuk digeledah mobilnya. Begitu keluar halaman sekolah, mobilnya dihentikan untuk digeledah dan ditangkap. Seharusnya, masih kata dia, dalam proses tersebut sebenarnya ada dua surat, yakni penggeledahan dan penangkapan serta pemeriksaan paksa."Surat penggeledahan itu tidak diberikan kepada Pak Bambang meski sudah diminta," ungkapnya. Setelah diberikan surat penangkapan, BW langsung dibawa masuk ke dalam mobil yang digunakan anggota Polri melakukan penangkapan. Ia mengungkapkan seharusnya kalau penangkapan seseorang itu ada tata caranya, serta etikanya dan prosedurnya. Nursyahbani, menuturkan penangkap-penangkap itu bertanya kepada BW. "Ada plester tidak? Begitu. Itu cara-cara yang dilakukan terhadap Pak Bambang dan itu dilakukan terhadap pejabat negara. Pak Bambang masih pejabat negara," katanya. Kemudian penyidik memaksa memborgol tangan BW ke belakang. Saat itu BW yang masih mengenakan sarung langsung keberatan. "Karena itu keberatan, maka di borgol tangannya," ujar Nursyahbani. Namun, ia dan BW belum berbicara terlalu jauh, termasuk materi kasus. Tapi, kata dia, sudah sempat memeriksa surat-surat penangkapan. Menurutnya, ada laporan polisi yang dilakukan oleh Sugiarto Sabran, kemudian surat penggeledahan dikeluarkan 20 Januari 2015, dan surat penangkapan 22 Januari 2015. (Pur)





























