KPK Siap Beri Bantuan Hukum Kepada BW

KPK Siap Beri Bantuan Hukum Kepada BW
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mendapat  informasi bahwa Bambang Widjojanto akan tetap ditahan malam ini, meski ada desakan penangguhan penahanan dari berbagai pihak. KPK pun siap memberi bantuan hukum bila kasus BW tetap dilanjutkan. "Pa Bambang saat ini adalah Wakil Ketua KPK sehingga kami akan memberikan bantuan hukum, tadi sudah dikomunikasikan dengan Kabiro Hukum," ujar Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Jumat (23/1/2015) malam. Johan mengatakan ada konsekuensi hukum dari penetapan Bambang sebagai tersangka. Dalam UU KPK menyebutkan setiap komisioner yang ditetapkan sebagai tersangka akan dinonaktifkan sementara sambil menunggu proses hukum berjalan. "Tapi putusannya belum tahu karena kita harus tanya ke pimpinan dulu. Tapi memang ada mekanisme itu," lanjut Johan. Meski begitu, mantan Jubir KPK ini mengaku belum tahu apakah status nonaktif itu otomatis berlaku setelah pimpinan lembaganya jadi tersangka. "Kalau ada yang tanya seperti itu maka saya harus menanyakan dulu ke pimpinan KPK. Itu penjelasan saya," tutur dia. Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan sengketa pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. (Has)