Komnas HAM: Penangkapan BW Ada Kekerasan Verbal

Komnas HAM: Penangkapan BW Ada Kekerasan Verbal
Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Sandra Moniaga mengatakan, saat penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) oleh anggota Bareskrim Mabes Polri, kalau BW dapat perlakuan kekerasan secara verbal.‬ "Pak BW bilang ada kekerasan verbal saat berbicara dengan anaknya di dalam mobil. Ada lakban tidak kata seorang petugas," ujar Sandra usai menjenguk BW di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2015). ‪Selain itu, masih kata Sandra, polisi juga bertanya tentang anak bungsu mengenai sekolahnya. "Ditanyakan soal kelas berapa dan dimana dan menurutnya tidak relevan dan bilang anda banyak perkara kan pak Bambang, kami tahu," katanya.‬ ‪Sandra juga menyampaikan keprihatinannya atas penangkapan BW. "Pasalnya melemahkan KPK. Kita minta pak Bambang dilepaskan," pungkasnya. Sekedar Informasi, berikut kronologis penangkapan BW, sekitar pukul 06.30 WIB, BW pergi mengantarkan anaknya ke SDIT Nurul Fikri, Jalan Komplek Timah, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jabar. BW saat itu bersama anaknya yang seorang mahasiswa kedokteran dihentikan oleh polisi untuk digeledah mobilnya. Begitu keluar halaman sekolah, mobilnya dihentikan untuk digeledah dan ditangkap. Didalam proses tersebut sebenarnya ada dua surat, yakni penggeledahan dan penangkapan serta pemeriksaan paksa. Surat penggeledahan itu tidak diberikan kepada BW meski sudah diminta. Setelah diberikan surat penangkapan, BW langsung dibawa masuk ke dalam mobil yang digunakan oleh anggota Polri melakukan penangkapan. Seharusnya kalau penangkapan seseorang itu ada tata caranya, serta etikanya dan prosedurnya. Anggota yang menangkap itu bertanya kepada BW, Ada plester tidak? Begitu. Itu cara-cara yang dilakukan terhadap Pak Bambang dan itu dilakukan terhadap pejabat negara. Kemudian penyidik memaksa memborgol tangan BW ke belakang. Saat itu BW yang masih mengenakan sarung langsung keberatan. Namun, ia dan BW belum berbicara terlalu jauh, termasuk materi kasus. Tapi, sudah sempat memeriksa surat-surat penangkapan. Anggota tersebut bilang ada laporan polisi yang dilakukan oleh Sugianto Sabran, kemudian surat penggeledahan dikeluarkan 20 Januari 2015, dan surat penangkapan 22 Januari 2015. (Pur)