Kata Pasek, BW Itu Kebal Hukum

Kata Pasek, BW Itu Kebal Hukum
Jakarta - Jumat (23/1) hari ini, menjadi hari yang keramat bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, salah satu pimpinannya yaitu Bambang Widjojanto (BW) ditangkap oleh Penyidik Bareskrim Polri, dan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam penanganan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Terhadap hal itu, mantan Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika mengatakan, bahwa sebenarnya kasus yang melibatkan Bambang, sudah pernah dibahas di Komisi III DPR. Bahkan, pihaknya sudah pernah meminta kepada Polri untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Bambang, karena kasus ini sudah berlangsung cukup lama. “Itu sudah lama didesak dan diadukan ke Komisi III DPR, bahkan sering disebut kebal hukum karena tidak berproses, sementara pelaku lainnya sudah divonis,” ujar Gede Pasek kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jumat (23/1). Menurut Pasek, ‎kasus ini tidak bisa berdiri sendiri tanpa ada penyebabnya. Ia menduga mungkin ini adalah buah dari drama panjang yang telah dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap para tersangkanya. Namun dirinya, tetap meminta agar kasus ini diselesaikan secara profesional. “Biarkan semua terbuka di pengadilan. Jangan ada intervensi atas kasus-kasus tersebut,” kata Politisi Partai Demokrat ‘kubu Anas’ yang ditendang ‘geng SBY’ yang berkuasa di Partai berlambang mercy itu. Pasek yang kini menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini mengungkapkan, sesuai dengan Undang-Undang tentang KPK, maka dengan status tersangka tersebut, BW dengan rendah hati seharusnya mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua KPK agar bisa fokus menghadapi perkara hukumnya di Bareskrim Polri. “Kasus saksi palsu dulu memang belum tuntas. Mereka yang bersaksi palsu sudah divonis dan in kracht, tapi yang memberi perintah malah aman-aman saja," tandasnya. Penangkapan BW Sudah Benar Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengatakan, tidak ada hal yang baru dalam aksi penangkapan BW oleh penyidik Bareskrim Polri. Menurutnya, Polri pasti memiliki pertimbangan dan bukti yang kuat untuk menetapkan Bambang sebagai tersangka.  "Semua orang punya masa lalu, Bareskrim pasti punya alasan kuat, tinggal dibuktikan saja nanti, " kata Nasir. Menurutnya, keputusan yang dilakukan Polri juga dianggap tidak salah, lantaran Polri juga punya kewenangan yang sama dengan KPK untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang, baik itu pejabat maupun masyarakat biasa. "Ini konsekuensi dari lembaga yang punya kewenangan sama. Polisi punya kewenangan menangkap. Kalau Bambang Widjojanto tidak puas dengan apa yang dilakukan  kepolisian, maka BW bisa praperadilkan Kepolisian," ujar Politisi PKS ini. (Albar)