Judi Sabung Ayam 'Terbesar' Se-Indonesia Ditutup

Judi Sabung Ayam 'Terbesar' Se-Indonesia Ditutup
Semarang - Arena Praktek judi dan Sabung Ayam di Jalan Srinindito Raya, Kelurahan Ngemplak Simongan, Semarang Barat akhirnya dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian Unit Sabhara, dan Unit Provos Polrestabes Semarang, Selasa (20/01/2014) pagi. Perataan arena Sabung Ayam ini sebagai tindak lanjut dari penggrebekan yang dilakukan oleh Kepolisian sebelumnya. Dari info yang dihimpun penggrebekan dilakukan pada Minggu (18/01/2015) oleh Polres Semarang. Dari hasil penggrebekan ditangkap enam orang tersangka terkait dengan kegiatan judi Sabung Ayam tersebut. “Kami tahan enam orang, sudah kami tetapkan tersangka,” ujar Kombes Pol Djihartono di depan wartawan Mapolrestabes Semarang, Senin (17/1/2015). Djihartono menjelaskan, praktek judi sabung ayam ini sudah berlangsung sejak lama. Pihaknya menunggu momen yang tepat untuk meringkus sekaligus menutup praktik ilegal yang konon merupakan terbesar di Indonesia. Judi Sabung Ayam ini diduga beromzet hingga miliaran rupiah. Tiket untuk masuk ke arena bervariasi dari Rp. 50.000 hingga Rp. 400.000 per orangnya. Kemungkinan besar para peminat judi Sabung Ayam ini tidak hanya berasal dari kalangan bawah, namun menengah ke atas, karena para pemain kegiatan sabung ayam setiap kali ada event kerap menginap di hotel khusus. Hotel yang dimaksud berada di kawasan Semarang Barat, dekat dengan Bandara Internasional Ahmad Yani. Di hotel tersebut memang dilengkapi fasilitas minigarden, sehingga para pengunjung hotel dapat menaruh hewan peliharaan di taman kecil itu. “Di tempat kami memang ada pengunjung yang membawa ayam. Biasanya ya ditaruh di minigarden yang memang kami sediakan bagi para pengunjung yang membawa hewan peliharaan,” ujar resepsionis hotel tersebut. Dari informasi yang diterima obsessionnews.com , Judi Sabung Ayam ini dikenal oleh warga sekitar dengan nama judi ayam “Yanto BK”. Warga sudah mengetahui adanya praktik haram itu akan tetapi karena tindak tanduk para pejudi tidak mengganggu warga, akhirnya judi ayam tersebut tetap dibiarkan saja hingga sampai pada penggerebekan kemarin minggu. “Lumayan lama mas, udah dua tahunan. Tapi kalau saya pribadi ndak terlalu terganggu mas. Wong pemiliknya juga baik sama sering bantu-bantu warga sini,” ujar salah seorang warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya oleh obsessionnews.com. Di arena  tersebut banyak pengunjung yang datang dari luar kota seperti Kendal, Magelang, Temanggung bahkan sampai luar Jawa. Uang di kalangan para penjudi seakan tidak mempunyai harga. Biasanya mereka berteriak dengan kata-kata 5 ribu 10 ribu sedangkan yang dimaksud adalah 5 juta dan 10 juta. Letak perjudian tersebut jauh jalan utama sehingga cukup sulit untuk ditemukan. Lokasi tersebut memasuki sebuah gang sempit dan berada di atas bukit. Dilihat dari kondisi masyarakat sekitar memang banyak warga yang memelihara ayam Bangkok. Biasanya ras ayam tersebut acapkali dijadikan ayam aduan oleh para pejudi Sabung Ayam. Dari penelusuran, diduga terdapat keterkaitan backing yang dilakukan oleh oknum Kepolisian dalam aktifitas illegal yang terjadi di Sabung Ayam “Yanto BK”. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan enam tersangka dan fokus pada keterlibatan anggotanya yang menjadi beking judi sabung ayam. “Kami sekarang fokus ke keterlibatan anggota, apakah sebagai beking atau memberikan keleluasaan dan pembiaran pelaksanaan judi sabung ayam ini,” tutur Djihartono. Polrestabes Semarang kini menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Berikut adalah nama keenam orang tersebut, yakni Suwarto Hendi Setiyanto (51) alias Yanto BK, warga jalan Srinindito;Heli Suhartono (48), warga Blanakan, Subang, Jawa Barat;Andry Winarta (56) warga Tanah Abang, Jakarta Barat;Haryanto (59) warga Plamongansari, Pedurungan, Kota Semarang;Edi Santoso (44), warga Rembang;dan Sugeng Haryono (45), warga Lasem, Rembang. Terkait dengan pembongkaran yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Selasa kemarin, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Endro Pudyo Martanto menjelaskan bahwa bangunan arena Judi Sabung Ayam tersebut melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2009 tentang Bangunan Liar. Disamping itu pihaknya juga bertugas untuk memberantas perjudian yang tergolong sebagai salah satu penyakit masyarakat. (Yusuf Isyrin Hanggara)