Jokowi Dinilai Sangat Cerdas Dalam Kasus BW dan BG

Jakarta - Tanggapan Presiden Jokowi tentang penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) dan penetapan Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka oleh KPK harus diselesaikan secara Undang Undang (UU) menunjukkan bahwa Jokowi cerdas dan netral serta sesuai konstitusi. Demikian penilaian dari Ketua DPP Partai Gerindra FX Arief Poyuono, Jumat (23/1/2015). “Diselesaikan dengan UU bukan berarti Jokowi buang badan dalam kisruh KPK vs Polri. Tetapi masalah hukum, ya memang harus diselesaikan secara hukum dan UU yang berlaku,” tegas anak buah Prabowo ini. “Sikap Jokowi ini sudah benar dan tepat. Karena urusan BG dan BW itu tidak punya efek bagi kesejahteraan rakyat dan pembangunan waduk-waduk, tol laut, sarana transportasi dan infrakstrutur serta ketahanan pangan. Sungguh Cerdas Jokowi tidak masuk dalam konflik Trisakti,” tutur Ketua DPP Gerindra. Saat Jokowi dan DPR memperkuat peran Kejaksaan dalam penegakan hukum, menurutnya, kini dari perjalanan selama KPK berdiri sudah dua kali konflik antara KPK dengan Polri dalam hal pemberantasan korupsi yang dibonceng dengan berbagai kepentingan politik. “Hal ini menunjukkan bahwa Polri dan KPK sudah tidak layak lagi untuk punya peran besar dalam pemberantasan korupsi,” tandasnya. Ia menyatakan, sudah saatnya juga mulai dipikirkan untuk mereformasi kedudukan Polri langsung di bawah presiden menjadi di bawah Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Pertahanan. “Sebab dengan kesibukan yang sangat ketat Presiden tidak punya waktu banyak untuk bisa mengontrol Polri secara langsung,” jelasnya. Menurut Arief, dengan kedudukan Polri di bawah Kementerian maka pemilihan Kapolri tidak perlu lagi meminta persetujuan DPR karena hanya menghasilkan Kapolri yang partisan dan memancing timbulnya money politik saat pemilihannya. Ia sebutkan, institusi Polri di bawah presiden di dunia yang menganut sistem presidensial hanya Indonesia dan Papua Nugini. “Penempatan Polri di bawah Kementerian juga sudah sejalan dengan semangat civil society dimana Polri itu adalah petugas negara sipil dan bukan angkatan perang. Sebab sesuai konvensi international PBB jika terjadi perang, Polisi tidak boleh ditangkap sebagai tawanan perang,” tegasnya. Karena itu, tegas Arief, revisi UU yang menempatkan Polisi di bawah presiden harus segera dilakukan sekaligus juga revisi kewenangan Polisi dalam penanganan teroris dan korupsi harus dihapus. “Nah, untuk mendukung pemberantasan korupsi sudah saatnya Kejaksaan harus diberi peran besar dengan ditambah anggarannya dan kesejahteraan para jaksanya,” usul dia. “Peran penuntutan oleh KPK dalam penanganan kasus korupsi juga harus diserahkan perannya kepada Kejaksaan. Ini sesuai KUHAP dan UU di Indonesia serta seluruh dunia. Seperti di Hongkong ada KPK-nya tapi penuntutan tetap di Kejaksaan,” terangnya. (Ars) Keterangan FOTO: Arief Poyuono dan Jokowi.





























