DPR Tak Boleh Intervensi Kasus 'KPK vs Polri'

DPR Tak Boleh Intervensi Kasus 'KPK vs Polri'
Jakarta - Aksi penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) oleh Penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (23/1) pagi, membuat hubungan KPK dan Polri tidak harmonis. Penangkapan oleh pihak Polri ini menyusul setelah KPK menetapkan Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka terkait gratifikasi rekening gendut. Terhadap masalah ini, Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan, pihaknya tidak dalam posisi mendukung Polri ataupun KPK. Menurutnya, Komisi III DPR sesuai dengan tugas dan fungsinya berkewajiban untuk mengawasi dan menjaga kinerja‎ dua lembaga Negara tersebut. ‎"Sikap kita, ya tetap menjaga dan mengawasi kinerja KPK dan Polri," ujar Aziz di DPR, Jumat (23/1/2015). Menurut Aziz, selama dua lembaga tersebut bekerja sesuai dengan prosedur hukum dalam undang-undang, maka baginya tidak ada masalah. Kecuali, jika dalam menetapkan seorang tersangka dilakukan tidak sesuai dengan prosedur hukum Komisi III kata Aziz, akan segera bertindak untuk memanggil KPK dan Polri. "Jadi ada aturannya, prosedur hukum harus sesuai kalau melenceng, baru kita panggil," kata Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Golkar ini. Aziz pun memandang dalam kasus tersebut tidak ada sesuatu yang melenceng dari prosedur hukum. Baik Polri maupun KPK punya kewenangan yang sama untuk untuk melakukan penangkapan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sedangkan untuk mengatahui apakah kedua orang tersebut benar-benar bersalah atau tidak, prosesnya ada di pengadilan. Dalam hal ini, Aziz mengaku sepakat dengan sikap yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dimana Jokowi mempersilahkan kedua lembaga tersebut untuk menyelesaikan kasusnya sesuai dengan hukum yang berlaku. "Kalau saya sudah sepakat dengan sikap Pak Presiden Jokowi, biarlah itu diselesaikan secara hukum," terangnya. Sementara ini, jelas Aziz, Komisi III DPR tidak bisa memanggil Polri maupun KPK untuk membahas persoalan tersebut. Sebab, kata dia, DPR tidak boleh intervensi untuk mengatur dan mengarahkan Polri dan KPK dalam hal-hal tertentu. "Nggak bisa memanggil, DPR tidak boleh intervensi," jelasnya. (Albar)