Revisi Perppu Pilkada Mulai Dibahas di DPR

Revisi Perppu Pilkada Mulai Dibahas di DPR
Jakarta - Komisi II DPR RI mulai membahas revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) di DPR Kamis (22/1/2015). Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzzaman tujuannya untuk membahas kesiapan KPU dalam melaksanakan Pilkada serentak, sekaligus membahas mengenai Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang baru saja disahkan DPR menjadi undang-undang melalui sidang Paripurna Selasa (20/1/2015). Ketua KPU Husni Kamil Manaik yang ikut hadir dalam acara tersebut menuturkan, bahwa pihaknya secara SDM sudah siap untuk menjalankan peraturan yang tertuang dalam Perppu. Hanya saja, ia masih mempertanyakan mengenai hal-hal yang bersifat operasional sebagai alat pendukung untuk mensukseskan jalanya Pilkada secara serentak. "Hal yang penting yang kami perlu utarakan, kami membuat beberapa poin masukan terhadap perppu yang mengarah pada operasional pelaksanaan pilkada saja," ujarnya ‎di DPR. Adapun mengenai hal-hal lain yang bersifat prinsipil ia menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi II. Sementara itu perwakilan Bawaslu juga menyampaikan hal yang sama bahwa pihaknya siap untuk bekerja mensukseskan Pilkada secara serentak. ‎(Albar)