Pakar Hukum: BG Mundur Sediri Dong, Masa Perlu Dinonaktifkan!

Jakarta - Pakar Hukum Tatanegara UGM Denny Indrayana mengatakan, kalau menonaktifkan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang sudah menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak dilantik menjadi Kapolri itu hanya satu, yaitu hukum aturan UU KPK, Pasal 12 ayat 1 huruf e. Namun, menurutnya, sebelum jalan terlalu jauh menjalankan pasal tersebut lebih baik BG mundur saja sebagai Calon Kapolri yang akan dilantik. "Tapi sebelum itu, orang itu kalau sudah jadi tersangka, mundur saja," ujar Denny di Rumah Kebangsaan, Jl Patimura No. 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2015). Menurut Denny, dengan mundurnya BG sebagai Kapolri dapat menyelamatkan institusi Kepolisian RI (Polri). "Orang lain jadi tersangka, itu mudur. Ini negara, institusi Polri tersandera dengan sikap Pak Budi Gunawan. Ini kan sudah bukan sikap yang cocok jadi Kapolri kalau begini. Mundur dong. Kalau gak mau mundur ya kita mundurkan, dinonaktifkan," ungkap Mantan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Kalau bicara UU, masih kata Denny, tidak ada yang khusus bicara tentang pemunduran penonaktifan seorang perwira aktif. Tapi, UU KPK pasal 12 ayat 1 huruf e itu bilang KPK berwenang memerintahkan pimpinan atau atasan langsung untuk menonaktifkan bawahan yang menjadi tersangka. "Sebenarnya, Wakapolri bisa, tapi KPK memerintahkan: Pak Badrodin Haiti, tolong dong nonaktifkan Budi Gunawan. Itu pasal 12 ayat 1 huruf e di UU KPK. Itu aturan tertulisnya. Tapi, aturan tertulis itu yang kedua. Yang pertama adalah moralitas. Mundur sendiri dong, masak perlu dinonaktifkan," pungkasnya. (Pur)





























