Pada Kasus BG, Indonesia Harus Punya Kebijakan Tertinggi

Pada Kasus BG, Indonesia Harus Punya Kebijakan Tertinggi
Jakarta - Pakar Hukum Tatanegara, Refly Harun menyampaikan sebaiknya negara kita harus punya kebijakan tertinggi pada kasus ditangguhkannya pelantikan Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri, betapaun beratnya itu. Menurutnya, kemudian baru negara kita berkutat ada pilihan-pilihan hukum apa yang bisa mewadahi itu. "Jadi bukan kepastian hukum dulu, tetapi moralitasnya dulu," ujar Refly saat paparan diskusinya di Rumah Kebngsaan, Jl Patimura No. 9, Kebayoran Baru ,Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2015). Refly menambahkan, sebenarnya negara kita memulai dengan fenomena. Ambil contoh pejabat yang mempunyai kasus yang sama, yaitu pejabat yang tidak dilantik dan itu bisa berjalan roda pemerintahan. Seperti contohnya anggota KPU Syamsul Bahri yang ketika itu terpilih sebagai anggota KPU, lalu dia (Syamsul) sebagai tersangka dan terdakwa, selama proses itu dia tidak dilantik. Padahal sudah diajukan oleh presiden menunjuk nama Syamsul Bahri dan dilakukan fit n propertes oleh DPR dan kemudian dipilih, ini benar-benar dipilih bukan hanya sekedar konfirmasi, jadi benar-benar dipilih oleh DPR. Tetapi, lanjut Refly, pada waktu itu aspirasi publik menginginkan presiden tidak mengeluarkan Kepres mengenai Syamsul Bahri, maka kemudian ketika Kepres itu diberikan kepada enam anggota KPU itu, jadi yang bersangkutan tidak kehilangan haknya sebagai anggota KPU. "Setelah dinyatakan Syamsul Bahri tidak bersalah, melalui keputusan pengadilan diangkat , sehingga dia tidak kehilangan haknya," jelasnya. Namun, masih kata Refly, itu semua harus ada legitimasi pasalnya. "Jangan kita ngambil kebijakan ngawur," katanya. Dia menjelaskan, sebenarnya kalau dibatasi secara cermat kasus Budi Gunawan (BG) dan Jendral Sutarman ini, bahwa bunyi dari Pasal 1 ayat 1 yaitu, pengangkatan Kapolri harus ada persetujuan DPR dan Pasal 11 ayat 5 pemberhentian sementara, dan pengangkatan PLT harus dengan persetujuan DPR. "Itu nyata yang sudah ada didalam UU, nah itu limit pada inkonstitusionaloriti itu," jelasnya. (Pur)