MA Kabulkan Kabulkan Pemberhentian Walikota Palembang

Palembang - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan uji pendapat (uji materil) yang dimohonkan DPRD Kota Palembang terkait pemberhentian walikota dan wakil walikota Palembang Romi Herton-Harnojoyo. "Mengadili, mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan oleh DPRD Kota Palembang Nomor 172/987/DPRD/2014, tanggal 27 September 2014 tersebut," demikian bunyi putusan perkara Nomor 04 P/KHS/2014, seperti dikutip dari laman putusan.mahkamahagung.com. Seperti diketahui, Calon Walikota Palembang Romi Herton yang kalah dalam pemilihan Walikota Palembang memberikan sejumlah uang kepada ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muchtar. Yang pada akhirnya ketua Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar memenangkan Romi Herton sebagai Walikota Palembang. Padahal berdasarkan keputusan KPUD Sumsel, Sarimuda yang memenangkan pemilihan Walikota Palembang. Namun, akhirnya Akil Muchtar dan Romi Herton tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyuap dan pemberi suap. Dengan ditetapkannya Romi Herton sebagai tersangka pemberi suap oleh KPK maka terjadi kekosongan di pemerintahan Kota Palembang. Mengenai persoalan ini, Sekretaris Tunas Himpunan Advokad Muda Indonesia (HAMI) Sumatera Selatan (Sumsel), Aulia Aziz Al Haqiqi, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) bersifat tetap dan tidak bisa lagi diganggu gugat. Artinya, tegas dia, kebijakan untuk mengambil hak angket dari putusan MA terkait sengketa Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Palembang 2013 sepenuhnya menjadi kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang selaku pemohon. Sehingga, kawalan demonstran agar DPRD Palembang menuntaskan putusan MA itu dalam waktu 14 hari setelah ditetapkan, seharusnya tidak perlu dilakukan karena sudah menjadi ketentuan. Dimana jika dalam kurun waktu tersebut DPRD Palembang tidak merealisasikannya akan diambil alih sepenuhnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Jadi, ya sebaiknya bagi demonstran tetap menjaga keamanan dan kekondusifan Palembang. Biarkan dulu DPRD Palembang bekerja. Biar bagaimanapun juga hasil dari angket tersebut akan menentukan nasib pemerintahan kota Palembang selanjutnya. Alangkah lebih baiknya persoalan ini di sikapi dengan bijaksana dan dapat jadi pelajaran agar tidak terulang kembali" kata Aulia kepada Obsession News. (Chicharito)





























