Sengketa MNC - TPI Berdampak Buruk Keamanan Investor

Jakarta - Perseteruan antara PT Berkah yang dimiliki oleh PT MNC Group melawan PT CTPI yang dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana dalam sengketa kepemilikan MNC TV akan membawa dampak buruk bagi keamanan investor yang berinvestasi di pasar modal dengan membeli saham saham MNC Group di Bursa saham. Hal ini diungkapkan Ekonom Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Ir Iswan Abbdulah Msi, kepada Obsession News, Rabu (21/1/2015). Menurutnya, dengan keputusan PK Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan PT Berkah untuk mengembalikan saham kepemilikan MNC TV kepada PT CTPI artinya aset MNC Group akan berkurang dan berpengaruh pada company value MNC Group yang listing dibursa saham . “Dengan berkurangnya company value MNC Group berdampak pada berkurangnya nilai saham yang sudah dimiliki investor yang tidak sebanding dengan harga beli saham MNC Group oleh investor sebelum adanya putusan PK Mahkamah Agung yang membatalkan kepemilikan MNC Group terhadap MNC TV,” tandasnya. Dengan adanya dispute antara PT MNC Group dengan PT CTPI setelah MNC Group melakukan IPO, jelas dia, artinya ada yang tidak jujur dari pihak MNC Group dalam prospektusnya saat melakukan road show atau paparan pada calon investor saat melakukan pencatatan saham di bursa. “Dengan kejadian seperti ini maka sebaiknya investor di pasar modal harus lebih berhati hati lagi terhadap perusahaan perusahaan yang tidak jujur terhadap status kepemilikan aset asetnya ketika akan go publik seperti MNC Group yang salah satu asetnya berpotensi bukan milik MNC Group ,” tandasnya. Karena itu, menurut dia, untuk mengurangi resiko kerugian yang lebih dalam sebaiknya publik yang saar ini memegang atau memiliki saham MNC Group melakukan aksi jual saja karena sekalipun putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia memenangkan PT Berkah tidaklah sekuat putusan PK Mahkamah Agung yang menetapkan PT CTPI sebagai pemilik sah dari MNC TV. “Apalagi Putusan BANI Diputus setelah adanya putusan PK Mahkamah Agung yang membatalkan kepemilikan saham lewat akuisisi 75 % saham PT CTPI oleh MNCN melalaui RUPS PT CTPI yang dinyatakan tidak sah atau illegal,” tambahnya. (Pur)





























