Kejagung Lakukan Kajian Pernyataan Sikap BG

Kejagung Lakukan Kajian Pernyataan Sikap BG
Jakarta - Surat pernyataan sikap Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution dan Eggy Sudjana akan segera dilakukan pengkajian lebih mendalam oleh Kejagung. Pasalnya apakah pernyataan sikap BG tersebut merupakan wewenang Kejagung apa bukan. "Laporan tersebut diterimna dan akan dilakukan kajian apakah hal-hal itu termasuk cakupan wewenang kejagung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana di kantornya, Jakarta, Rabu (21/1/2015) petang. Menurutnya, Kejagung selalu menerima segala  pernyataan sikap dari setiap warga. Karena, itu merupakan hak setiap warga negara, tanpa ada diskriminasi untuk mendapat keadilan. "Tidak ada memberikan prioritas atau diskriminasi," ungkap Tony. Seperti diketahui, isi dari pernyataan sikap yang diberikan oleh Komjen Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya adalah pertama, kami akan melaporkan dan penuntutan serta melakukan upaya hukum lainnya yang dilakukan KPK dengan sangkaan 421 KUHP. Dan yang kedua, mohon Kejagung memeriksa KPK dan memeberikan status pada pimpinan KPK Abraham Samad yang telah menandatangani penetapan tesangka Budi Gunawan (BG). Karena kami mempunyai bukti-bukti yang cukup. (Pur)