BG Batal Laporkan Abraham Samad ke Kejagung

Jakarta - Selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh Komjen Polisi Budi Gunawan (BG) yakni Razman Arif Nasution dan Eggy Sudjana hanya menyampaikan sikap kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana memastikan, bahwa kedua kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan tidak melaporkan Abraham Samad (AS) dan petinggi KPK lainnya ke Kejagung. "Jadi bukan laporan, hanya pernyataan sikap, tapi di dalam pernyataan sikap itu ada dua hal yang tadi disampaikan," ujar Tony Tribagus Spontana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2015) petang. Berdasakan surat yang terima Kejagung, lanjut Tony, penyataan sikap itu berisi adanya kriminalisasi akibat penyalahgunaan wewenang dan pembiaran oleh KPK dalam hal penetapan BG sebagai tersangka (TSK). Didalam surat itu mereka minta dua hal : 1. Kami akan melaporkan dan penuntutan serta melakukan upaya hukum lainnya yang dilakukan KPK dengan sangkaan 421 KUHP. 2. Mohon Kejagung memeriksa KPK dan memeberikan status pada pimpinan KPK Abraham Samad yang telah menandatangani penetapan tesangka Budi Gunawan (BG). Karena kami mempunyai bukti-bukti yang cukup. (Pur)





























