Revisi Perppu Akan Dibahas Setelah Reses

Revisi Perppu Akan Dibahas Setelah Reses
Jakarta - Dewan Perawakilan Rakyat hari ini Selasa (20/1/2015) kembali menggelar Sidang Paripurna untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang diterbitkan oleh Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sidang ini menjadi penentu apakah Perpu akan disahkan atau tidak menjadi Undang-undang. Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Saan Mustofa mengatakan, usai dibahas di Komisi II Perpu sudah disepakati untuk disahkan. Namun, ada beberapa poin yang harus direvisi yakni berkaitan dengan adanya Pilkada serentak, kemudian Perpu yang mengatur ketidaksepaktekan kepala daerah dengan wakil kepala daerah. "Kalau ini disahkan, revisi akan dibahas setelah reses," ujar Saan, di DPR, Selasa (20/1/2015). ‎Menurut Saan, dengan adanya Pilkada yang tidak serentak membuat pemerintah tidak bisa berjalan secara efektif, dan membuat bupati, walikota  gubernur semakin tidak solid untuk menjalankan program kerjanya. ‎Hal ini yang menjadi Partai Demokrat menyepakati adanya revisi Perpu. Adapun revisi mengenai ketidak-sepaktekan kepala daerah dengan wakil kepala daerah dinilai akan merusak tatanan sosial diberbagai daerah. Pasalnya, dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tersebut memang diatur bahwa wakil kepala daerah, dengan kondisi tertentu, ditentukan oleh kepada daerah yang terpilih. Sebagaimana yang tercantum di Pasal 171 bahwa kepala daerah punya waktu 15 hari untuk mengusulkan calon wakilnya. ‎Nantinya, revisi ini juga tidak mudah karena harus melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggaranya. Karena itu, KPU diminta oleh Komisi II untuk menyiapkan aturan dan penataan baru untuk pelaksanaan Pilkada secara serentak. (Albar)