Prof Saldi Isra: Uji Publik Jangan Jadi Tahapan

Jakarta - Guru Besar Ilmu Tata Negara Universitas Andalas Prof Saldi Isra mengatakan sebaiknya uji publik bakal calon kepala daerah dihapus dari mekanisme tahapan pemilihan kepala daerah. Menurut Saldi, uji publik bakal calon waktunya sekitar tiga sampai empat bulan, itu kepanjangan. KPU harus mengusulkan bagian mana yang harus dipersingkat dalam UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. "Saya berpandangan uji publik itu jangan menjadi tahapan," ujar Saldi di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2015). Dia menjelaskan uji publik itu bukan ranah KPU, sehingga sebaiknya pelaksanaannya menjadi urusan internal partai politik saja karena tugas partai adalah menyaring kader-kader berkualitas untuk dicalonkan. "Kalau tim uji publik dibentuk oleh institusi khusus dengan orang-orang yang ditunjuk, artinya partai politik menjadi tidak bertanggungjawab dalam mengusulkan orang. Mestinya parpol didorong untuk melakukan uji terbuka kemudian diserahkan ke KPU," jelasnya. Peran KPU dalam proses uji publik, lanjut Saldi, bisa dalam membentuk peraturan mengenai ketentuan pelaksanaannya yang dilakukan secara terbuka dan transparan. Pelaksanaan uji publik oleh parpol secara terbuka tersebut dimaksudkan agar masyarakat dan calon pemilih dapat menilai kualitas kandidat yang diusulkan oleh partai. "Kalau parpol tidak melakukan proses yang terbuka, transparan dan akuntabel, maka masyarakat yang akan menilai apakah kandidat itu layak dicalonkan atau tidak. Dan KPU dapat menolak calon yang tidak kompeten tersebut," pungkasnya. (Pur)





























